MA dan KY Perkuat Sinergi Pengawasan Hakim

oleh
IMG 4103 scaled

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima audiensi Komisi Yudisial (KY) sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengawasan, rekrutmen, hingga advokasi hakim. Pertemuan tersebut berlangsung di Tower Mahkamah Agung, Jakarta, dan menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi kelembagaan.

Audiensi diterima langsung Ketua Mahkamah Agung Sunarto, didampingi jajaran pimpinan MA lintas kamar, baik yudisial maupun nonyudisial. Sementara itu, Komisi Yudisial dipimpin Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bersama para komisioner.

   

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat bahwa penguatan komunikasi dan koordinasi menjadi kunci untuk menjaga integritas hakim sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.

Ketua KY menekankan pentingnya dialog berkelanjutan agar pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, serta layanan informasi dapat berjalan selaras dan saling melengkapi.

Ia menegaskan bahwa kesamaan persepsi antara KY dan MA sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing. “Pengawasan dan rekrutmen hakim ke depan harus dibangun di atas pemahaman bersama yang kokoh,” ungkap Abdul Chair, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat kolaborasi yang ditunjukkan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA memandang KY sebagai mitra strategis, bukan kompetitor, dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, sinergi MA dan KY justru akan memperkuat sistem peradilan, khususnya dalam mendorong pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan, tanpa mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks itu, MA kembali menegaskan komitmen menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

Ketua MA juga menggagas pengembangan portal pengaduan terpadu antara MA dan KY sebagai pintu masuk satu data pengawasan dan pertukaran informasi. Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.

Dari sisi yudisial, pimpinan MA menegaskan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sementara dari sisi nonyudisial, MA mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi hakim, agar KY tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pengawas semata.

Audiensi ini menandai komitmen bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk terus memperkuat kolaborasi kelembagaan, menyelaraskan kewenangan, serta membangun sistem pengawasan hakim yang berimbang, transparan, dan berorientasi pada penguatan integritas peradilan.(infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *