Dasco Pimpin Rakor Bahas Finalisasi Perpres Ojol Bersama Sejumlah Menteri

oleh
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol). Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Pertemuan membahas sejumlah substansi yang akan dimuat dalam Perpres, mulai dari perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, hingga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Dasco menyampaikan pembahasan regulasi telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, masih diperlukan satu kali rapat teknis sebelum rancangan Perpres difinalisasi dan disampaikan kepada Presiden untuk proses selanjutnya. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menerima berbagai masukan dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional. Salah satu isu yang mengemuka adalah evaluasi skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi agar menciptakan keseimbangan bagi seluruh pihak. Pemerintah berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi tanpa menghambat inovasi di sektor digital. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal penerbitan Perpres. Namun proses pembahasan terus berlanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR guna menyempurnakan substansi regulasi.(*)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan Perpres ojek online.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.

Baca Juga  KPK Klarifikasi LHKPN Sekda Riau SF Hariyanto Pagi Ini

Pertemuan membahas sejumlah substansi yang akan dimuat dalam Perpres, mulai dari perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, hingga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Dasco menyampaikan pembahasan regulasi telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, masih diperlukan satu kali rapat teknis sebelum rancangan Perpres difinalisasi dan disampaikan kepada Presiden untuk proses selanjutnya.

   
Baca Juga  FWI: Kebijakan B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan Nasional

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menerima berbagai masukan dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional. Salah satu isu yang mengemuka adalah evaluasi skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi agar menciptakan keseimbangan bagi seluruh pihak.

Pemerintah berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi tanpa menghambat inovasi di sektor digital.

Baca Juga  Puan Maharani Minta BLT Bagi Rakyat Kecil Segera Dicairkan dan Pengalihan Subsidi BBM Tepat Sasaran

Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal penerbitan Perpres. Namun proses pembahasan terus berlanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR guna menyempurnakan substansi regulasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *