Firman Soebagyo Soroti Karhutla, Dorong Badan Khusus dengan Kewenangan Terintegrasi

oleh
Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah membentuk badan khusus yang memiliki kewenangan terintegrasi untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, penanganan yang masih tersebar di sejumlah instansi membuat respons terhadap kebakaran belum optimal.

Usulan tersebut disampaikan Firman setelah melihat kondisi penanganan karhutla di sejumlah daerah. Dalam pemberitaan daulat.co, Firman menilai kebakaran kembali terjadi secara masif dari satu provinsi ke provinsi lain, terutama ketika memasuki musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Firman mengatakan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga membutuhkan sistem pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan dalam satu koordinasi.

Belajar dari Brasil

Firman menyebut Indonesia dapat mempelajari pola penanganan kebakaran hutan di negara lain, termasuk Brasil. Ia mencontohkan Instituto Brasileiro do Meio Ambiente e dos Recursos Naturais Renováveis (IBAMA) sebagai salah satu lembaga yang dapat menjadi referensi.

Baca Juga  Lahan Tercemar Limbah Minyak Chevron Jadi Tandus, Warga: Tak Layak Lagi Dikelola Jadi Kebun

Menurut Firman, keberadaan lembaga dengan kewenangan yang lebih terintegrasi dibutuhkan agar penanganan karhutla tidak berjalan parsial.

Hal serupa juga diberitakan JDIH DPR RI pada 4 September 2026. Dalam laporan tersebut, Firman menyatakan koordinasi lintas sektor selama ini masih menjadi kendala dalam penanganan karhutla.

Ia juga menyebut Brasil dan China sebagai negara yang dapat dipelajari sistem kelembagaannya untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Teknologi dan Helikopter Siaga

Selain pembentukan badan khusus, Firman meminta pemerintah memperkuat teknologi pemantauan dan sarana pemadaman. Salah satunya dengan menyediakan helikopter yang selalu dalam kondisi siap digunakan untuk operasi water bombing ketika titik api terdeteksi.

Baca Juga  Tolak RKUHP: Partisipasi Formalistik, Tanpa Mendengar Masukan Publik

Pemanfaatan drone dan sistem pemantauan berbasis GPS juga dinilai dapat membantu mempercepat deteksi lokasi kebakaran sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan di lapangan.

Menurut Suara Pemerintah, Firman berpandangan penguatan kelembagaan harus berjalan bersamaan dengan modernisasi teknologi dan kesiapan peralatan pemadaman.

Karhutla Mengancam Masyarakat

Persoalan karhutla dinilai tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Kebakaran juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara, kesehatan serta perekonomian daerah yang terdampak.

Firman menyoroti kondisi lahan gambut yang mengering sebagai salah satu persoalan karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memunculkan titik panas.

Dalam pemberitaan daulat.co, ia mengungkap pengalamannya ketika meninjau wilayah Siak, Riau. Menurut dia, bara di lahan gambut dapat memunculkan percikan api baru pada malam hari.

Di sisi lain, Firman juga menduga terdapat oknum pelaku usaha yang memanfaatkan musim kemarau untuk melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Dugaan tersebut, jika ditindaklanjuti, tetap memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.

Baca Juga  Jutaan Ton Nikel Ilegal Dibawa Kabur ke Cina, CERI Ingatkan KPK Bukan LSM dan Harus Bertindak

Pemerintah Perkuat Pengawasan

Usulan pembentukan badan khusus muncul di tengah langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya menerjunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.

KLH/BPLH juga memperkuat operasi lapangan melalui Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan pusat komando di wilayah rawan. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat koordinasi dan respons terhadap titik kebakaran.

Dengan kondisi karhutla yang berulang setiap tahun, Firman menilai penguatan kelembagaan perlu diarahkan bukan hanya untuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan, deteksi dini, pengawasan hingga penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *