CERI Desak Transparansi Pembayaran Denda 50 Tambang Nikel Senilai Rp80,19 Triliun

oleh
E45C4384 F584 441C 9381 1DD7D3FC473A compressed

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel di kawasan hutan. Potensi sanksi denda itu mencapai Rp80,19 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga telah menetapkan potensi sanksi denda  administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit. Potensi sanksi dendanya mencapai Rp 182,6 triliun.

Total denda sanksi adminstratif terhadap korporasi tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp 262,79 triliun.

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH telah menetapkan sanksi denda administrasi tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

   

Sebagai turunannya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, timah dan batu bara.

Sementara itu, untuk menetapkan nilai kerugian negara dan atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Lewat beleid itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan, denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare.

Sementara itu, untuk tambang bauksit dan timah, besaran denda administratif ditetapkan masing-masing sebesar Rp1,76 miliar per hektare dan Rp1,25 miliar per hektare.

Sedangkan denda untuk tambang batu bara ilegal di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektare.

Menurut ketentuan ini, jika misalnya perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa izin, maka perhitungan besaran denda administrasi dihitung dengan mengalikan luas lahan hutan yang ditambang dengan Rp 6.502.000.000 per hektare.

Namun, jika perusahan tambang melanggar kedua peraturan tersebut, dengan luas 10 Ha, maka dengan menggunakan Kepmen LHK 1345/2025, perusahaan tersebut dikenakan denda dengan perhutungan 10 Ha dikalikan Rp 9 miliar per hektare. Maka perusahaan itu dikenakan denda Rp 90 miliar untuk ganti rugi lingkungan ditambah dengan potensi nikel.

Baca Juga  IMA Madina Pekanbaru Minta Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG hingga Tingkat Daerah

Tak hanya itu, menggunakan ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391/2025, perusahaan tersebut akan dikenakan denda dengan perhitungan 10 Ha dikali Rp 6,502 miliar per hektar. Maka dendanya sebesar Rp 65,02 miliar.

Oleh sebab itu, total denda administrasi yang harus dibayar oleh perusahaan itu adalah Rp 90 miliar ditambah Rp 65,02 miliar. Sehingga total denda sebesar Rp 155,2 miliar.

Namun ironisnya, menurut data terakhir yang terungkap dari Nota Dinas tanggal 3 Juli 2026 yang ditanda tangani Ketua Pelaksana Satgas PKH, perusahaan yang telah melunasi denda administratif hanya sebesar Rp 12,908 triliun.

Angka ini terdiri dari denda perusahaan tambang nikel sekitar Rp 2,176 triliun dan denda perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp 10,732 triliun. Angka itu pun disebut masih sangat jauh dari target.

Tak hanya itu, berapa sebenarnya besaran nilai yang telah ditetapkan sebagai sanksi final dan berapa yang benar-benar sudah masuk ke kas negara hingga saat ini masih belum jelas.

Sebab, perusahaan yang sudah ditetapkan nilai sanksi adminisrasi oleh Satgas PKH, masih bisa melakukan keberatan atau melakukan sendiri pemulihan fungsi lingkungan hidup ataupun langsung menyetorkan nilai denda tersebut ke kas negara.

Terkait kondisi ketidakpastian tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (3/10/2026) menilai, pemerintah perlu membuka informasi mengenai status penetapan sanksi, perkembangan penagihan, hingga realisasi pembayaran setiap perusahaan terkena sanksi denda adminsitrasi itu.

“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” kata Yusri.

Yusri pantas membeberkan, menurut tabel data yang diperoleh CERI, total potensi sanksi adminstrasi terhadap 50 perusahaan, mencapai Rp80.197.240.564.135,50 atau sekitar Rp80,19 triliun. Luasan kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan itu mencapai 8.447,28 hektare.

Baca Juga  KPK Periksa Petinggi Google Indonesia terkait Korupsi Chromebook

“Adapun 10 besar dari 50 perusahan tambang nikel yang sudah keluar angka denda administrasinya itu adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menempati urutan pertama dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk luasan 1.364,13 hektare,” ungkap Yusri.

Berikutnya, beber Yusri, PT Bintang Delapan Mineral, yang tercatat memiliki potensi sanksi denda sebesar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare.

Sementara itu, imbuh Yusri, PT Arga Morini Indah berpotensi dikenakan sanksi denda adminstrasi sebesar Rp6,92 triliun untuk luasan kawasan hutan 710,82 hektare.

“Selanjutnya, PT Weda Bay Nickel dengan nilai potensi denda Rp 4,32 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 444,42 hektare, PT Bakti Bumi Sulawesi  dengan nilai potensi denda Rp 3,38 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas  347,53 hektare, PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai potensi denda Rp 2,71 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas  278,24 hektare,” beber Yusri.

Selanjutnya, ungkap Yusri, PT Suria Lintas Gemilang dengan nilai potensi denda Rp 2,48 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 255,03 hektare, PT Cahaya Ginda Ganda dengan nilai potensi denda Rp 2,29 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 235,48 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral dengan nilai potensi denda Rp 2,27 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas  234,04 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera dengan nilai potensi denda Rp 2,19 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 224,96 hektare.

Meski demikian, Yusri mengingatkan agar angka tersebut tidak langsung dipahami sebagai penerimaan negara yang sudah terealisasi.

“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Yusri, yang lebih penting adalah pemerintah menjelaskan dasar penghitungan, status penetapan sanksi, mekanisme keberatan apabila diajukan perusahaan, serta realisasi pembayaran masing-masing perusahaan.

Namun, kata Yusri, keterkaitan keputusan-keputusan penetaoan sanksi denda administrasi tersebut dengan tabel data potensi sanksi denda yang mencapai Rp80,19 triliun, masih perlu dipastikan melalui dokumen sumber dan perhitungan resmi.

Baca Juga  KPK Dalami Asal-usul Uang yang Ditemukan Saat Penggeledahan Rumah SF Hariyanto

Yusri juga menilai, pemerintah perlu menjelaskan apakah nilai dalam tabel data tersebut merupakan estimasi awal, hasil penghitungan kewajiban, dasar penerbitan surat penagihan, atau nilai yang telah ditetapkan melalui keputusan sanksi administratif.

“Pencantuman nama perusahaan dalam sebuah daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final,” ungkap Yusri.

Demikian pula, kata Yusri, belum tersedianya data pembayaran terverifikasi tidak dapat langsung dimaknai bahwa perusahaan belum membayar atau pemerintah belum menerima setoran.

“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Yusri.

Pemerintah Diminta Membuka Data Pembayaran

Sementara itu, Yusri berpandangan, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu menjelaskan asal-usul tabel data tersebut, periode pendataan, metode penghitungan, serta status penanganan setiap perusahaan.

“Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, klarifikasi perusahaan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, dasar penghitungan, dan langkah yang telah ditempuh dalam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.

Yusri mengatakan, data yang lengkap dan terbuka akan membantu masyarakat menilai perkembangan penegakan aturan secara objektif.

“Publik tidak hanya mengetahui besarnya potensi sanksi, tetapi juga dapat menelusuri tindak lanjut pemerintah dan hasil yang telah dicapai,” ungkap Yusri.

Pada akhirnya, kata Yusri, potensi sanksi Rp80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang perlu diikuti keterbukaan mengenai status hukum dan realisasi penanganannya.

“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkas Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *