JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, nama Fahd A Rafiq dan istrinya turut menjadi perhatian setelah keduanya disebut ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor. KPK mengamankan sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pelayanan pertanahan.
Tempo melaporkan, operasi tersebut dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga status hukum setiap pihak yang diamankan belum dapat disamakan dengan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK Dalami Pengurusan HGB
Kasus yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan-penerimaan oleh penyelenggara negara yang kini sedang didalami penyidik. Lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
Media Indonesia melaporkan KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proses pertanahan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai alur pemberian uang, pihak yang diduga memberikan maupun menerima, serta kaitannya dengan proses administrasi pertanahan.
Pengurusan Tanah Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan pertanahan. Pengurusan hak atas tanah dan perubahan status atau pemanfaatan lahan merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.
Proses pelayanan pertanahan yang transparan dan bebas dari praktik suap menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, investor, dan masyarakat yang sedang mengurus hak atas lahan.
KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah pemeriksaan awal. Berdasarkan ketentuan hukum, seseorang belum dapat disebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, keterlibatan Fahd A Rafiq maupun istrinya dalam pemeriksaan OTT tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi KPK.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah rangkaian pemeriksaan dan proses hukum awal selesai dilakukan.(*)





