BANDA ACEH — Pengemudi angkutan dan masyarakat yang bergantung pada solar bersubsidi mulai merasakan kelancaran pengisian bahan bakar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh setelah kepolisian menindak dugaan penimbunan BBM. Pengawasan distribusi kini diminta terus diperkuat agar antrean panjang tidak kembali terjadi.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah Polda Aceh dalam menindak dugaan penimbunan solar bersubsidi. Ia meminta pengawasan di SPBU dilakukan secara konsisten untuk memastikan BBM diterima masyarakat yang berhak.
“Saya berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi terus diperkuat, sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dek Gam, sebagaimana diberitakan detikSumut pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Dek Gam, penindakan terhadap praktik penimbunan diperlukan untuk menjaga distribusi solar tetap berjalan sesuai ketentuan. Ketersediaan BBM yang memadai dinilai penting bagi pengemudi angkutan, pelaku usaha, dan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia berharap aparat tidak mengendurkan pengawasan setelah antrean mulai berkurang. Penindakan hukum, menurutnya, perlu disertai pemantauan berkelanjutan agar penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak kembali mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan detikSumut, kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Aceh. Penindakan yang berlangsung pada 19–25 Oktober 2026 itu juga disertai penyitaan 18 kendaraan dan sekitar 32 ton solar.
Polisi menyebut sebagian kendaraan yang digunakan dalam dugaan penyalahgunaan tersebut dilengkapi tangki modifikasi untuk melakukan pengisian BBM berulang kali. Praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar bagi konsumen yang menggunakan solar sesuai peruntukannya.
Persoalan pengawasan BBM bersubsidi sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam pemeriksaan di sejumlah SPBU di Aceh pada Juli 2026, lembaga tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara tidak semestinya.
Temuan itu menunjukkan bahwa pengawasan perlu dilakukan pada rantai distribusi, termasuk pola pengisian kendaraan dan kesesuaian identitas kendaraan dengan data pembelian. Namun, dugaan pelanggaran pada masing-masing kasus tetap harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, kelancaran penyaluran solar bersubsidi berpengaruh terhadap aktivitas transportasi dan usaha yang menggunakan bahan bakar tersebut. Antrean panjang dapat menyita waktu operasional, sedangkan distribusi yang tepat sasaran membantu menjaga akses BBM bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.
Dek Gam berharap kondisi SPBU di Aceh yang mulai lebih lancar dapat dipertahankan melalui koordinasi aparat dan pengawasan yang berkelanjutan.(*)





