KPK Buka Penyidikan Baru di Bengkulu, Pemeriksaan Legislator Berlanjut

oleh
Budi Prasetyo
Budi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Seiring dengan penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik baru itu diterbitkan pada Oktober 2026 untuk mengusut dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Kamis (29/10/2026).

   
Baca Juga  KPK Sita Innova Zenix dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Pemanggilan Vinna merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut. Statusnya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan itu adalah saksi, bukan tersangka dalam penyidikan baru yang diumumkan KPK.

Pengembangan Berawal dari Penanganan Kasus Rejang Lebong

Penyidikan baru di Kota Bengkulu berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK kemudian memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,1 Terjadi di Barat Daya Seluma

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan yang dikembangkan.

Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara Rejang Lebong. Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong yang pernah menjadi tenaga ahli terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Penetapan dua tersangka tersebut berada dalam pengembangan perkara Rejang Lebong. Hal itu perlu dibedakan dari penyidikan baru mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga  Kota Bengkulu Raih Predikat Baik pada Hasil Evaluasi SPBE 2023

Penyidikan Masih Berjalan

Penerbitan sprindik baru menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan lingkungan pemerintahan di Bengkulu. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian dari proses untuk memperjelas peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkara pidana, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh keterangan saksi, penelusuran aliran dana, dan alat bukti lain yang dikumpulkan KPK. Hingga pengumuman penyidikan baru pada 29 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *