FCX dan Rio Tinto Buat JVA Melebihi Masa Berlaku Kontrak Karya, CERI: Ngeri Ngeri Sedap Ini…!

oleh
409412 05080416122016 Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengaku heran atas pernyataan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir cnbcindonesia.com, Kamis (7/2/2019).

“Kalau kata Budi Sadikin PI Rio Tinto ‘diijon’ hingga tahun 2041, tentu akan aneh kalau dianggap sah, karena Kontrak Karya PT FI yang dibuat tahun 1991 jangka waktu hanya sampai dengan tahun 2021, kok bisa diijon melebihi waktu KK?,” ujar Yusri.

Ini bisa pidana, dan bisa batal demi hukum , harusnya fakta inilah yang dibawa ke arbitrase untuk mendapat kepastian apakah PI Rio Tinto bodong

Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI

Yusri membeberkan, yang disetujui oleh IB Sujana dan Marie Muhammad tahun 1996 meskipun secara administrasi korespondensinya melanggar pasal 28 ayat 2 KK , karena tidak melalui Dirjen Pertambangan Umum ( DPE) dan surat yang berkode ” SJ ” ternyata tidak ditembuskan kepihak Dirjen DPE Kuntoro Mangkusubroto  adalah PI Rio Tinto untuk Blok B, bukan Blok A. “Itu pun waktunya sampai dengan tahun 2021. Tetapi kok valuasi Rio Tinto dihitung potensi keekonomian nya sampai dengan tahun 2041? Anehnya lagi saham Pemerintah yang awalnua  hanya 9,36% terdilusi menjadi 5,4%. Apakah DPR tau akan kondisi ini? Pertanyaannya tambahan , adakah dilakukan  RUPS PTFI yang menyetujui PI Rio Tinto 40%? Tentu fakta ini kalau harus dibuka  bisa ngeri-ngeri sedap ini,” beber Yusri.

Apalagi, lanjut Yusri, yang membuat Joint Venture Aggrement (JVA) adalah FCX dan RTZ Corporation PLC terhadap operasi PTFI.

   

Tentu apa  hak FCX mengatas namakan operasi PTFI di Indonesia, harusnya PTFI langsunglah yang buat JVA dengan pihak mana pun dan itupun harus terlebih dahulu diputuskan dalam RUPS PTFI . Kemudian sebelum tanda tangan JVA, harus terlebih dahulu juga minta persetujuan Menteri Pertambangan melalui Dirjen DPE , lampirkan hasil RUPS dan draft JVA,” ujar Yusri.

Yusri mengutarakan, kalau langsung FCX dan RTZ yang membuat JVA, itu boleh saja tapi tidak boleh mengganggu hak kepentingan bagian pemegang saham lainnya.

“Jadi 40% PI Rio Tinto itu merupakan bagian dari hak FCX di PTFI, tidak boleh mengganggu hak pemegang saham minoritas lainnya. Jadi saham FCX yang 81,28% itulah yang diberi ke Rio Tinto, bila dikonversikan ke saham (mulai tahun 2023-2041). Akan tetapi JVA itupun sudah menyalahi isi KK, karena masa KK hanya sampai dengan 2021,” dan lebih parahnya lagi ternyata saham Pemerintah koq bisa terdelusi ? ,  ujar Yusri.

FCX dan Rio Tinto menurut Yusri lagi, membuat JVA yang masa berlakunya melebihi masa berlaku KK. “Ini bisa pidana, dan bisa batal demi hukum , harusnya fakta inilah yang dibawa ke arbitrase untuk mendapat kepastian apakah PI Rio Tinto bodong ? , sudah pasti JVA itu menyalahi Kontrak Karya . Ini sangat licin, apalagi dibungkus adanya JVA turunan antara PTFI dengan PT RTZ (perusahaan Rio yang diestablish di Indonesia) pada Oktober 1996 dan anehnya memilih lokasi hukumnya di New York, yang tidak pernah dilapor ke Dirjen dan juga tidak pernah tercermin dalam RKAB tahunan,” beber Yusri.

“Semua diduga ditutupi dan Pemerintah dibohongi terus . Jelas kebijakan itu melanggar isi KK dan juga UU Perseroan Terbatas serta  juga melanggar hak-hak pemegang saham minoritas , yaitu Pemerintah Indonesia yang sahamnya 9,36 % dan PT Indocooper Investama 9,36 % .  Kemungkinan ini bisa jadi skandal korupsi besar pada saat masa IB Sujana. 

Oleh karena saat ini masih banyak pihak yang masih hidup untuk bisa dimintai keterangannya agar hal ini jelas statusnya , yaitu Ginanjar Kartasasmita mantan Menteri Pertambangan dan Energi ,  Adnan Ganto yang dulu pernah di Morgan Stanley dan kemudian menjadi Staf Khusus IB Sujana kala itu, mantan Sekjen (Umar Said), Kuntoro M (Dirjen Minerba saat itu) serta Kepala Biro Hukum ESDM saat itu Normandiri, dari mereka banyak kererangan yang mungkin bisa digali. Tidak mungkin IB Sujana sebagai Menteri saat itu  bisa  bekerja sendiri. Yang jelas pihak FCX dan PTFI masih banyak yang hidup yang tahu tentang ini,” beber Yusri.

Sementara itu, dilansir cnbcindonesia.com, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin juga sempat menjelaskan soal polemik Rio Tinto ini. Budi menjelaskan hadirnya Rio Tinto sudah lama di Freeport, meski tim negosiasi baru mengetahuinya belakangan ini.

“Mulainya tahun 1995, Rio Tinto tanda tangan dengan Freeport McMoran (FCX) untuk pembiayaan investasi di Grasberg, lalu kemudian isitilah mudahnya ini diijon oleh Freeport,” kata Budi.

Tahun 1996, perjanjian antara Freeport McMoran dan Rio Tinto itu diubah menjadi perjanjian lokal. “Ini diminta oleh pemerintah Indonesia, yang saya lihat suratnya disetujui oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan,” jelasnya.

Soal kehadiran Rio Tinto ini juga sebenarnya terus dimasukkan dalam laporan keuangan Freeport yang diunggah oleh Freeport McMoran di situsnya.

Di laporan keuangan PTFI disebut Rio Tinto menyuntik investasi US$ 75 juta untuk menggarap tambang Grasberg. Untuk investasi itu, Rio Tinto kemudian mendapat hak partisipasi 40%. Hingga 2017, total investasi yang telah dikucurkan Rio Tinto mencapai US$ 850  juta.(hen)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *