Pimpinan DPR Sufmi Dasco Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

oleh
ECE7E394 31EF 49C8 BDF7 578FC77578EE
Wakil Ketua DPR RI DR Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH. foto/ist

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal menghormati putusan MK tersebut.

“Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Dasco  di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga  Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Kota Makassar Tetapkan Subsektor Ekraf Unggulan

Dasco mengatakan pihak DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, kata dia, DPR baru akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.

“Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut,” ucapnya.

   
Baca Juga  Jumlah Mobil dan Bus Melonjak, Pelabuhan Merak Tetap Lancar

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” lanjutnya.

Dasco mengatakan pihaknya belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. Dia menekankan kembali pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

Baca Juga  Menteri Bahlil Ceroboh dan Melawan Hukum Telah Menghidupkan Izin Tambang Sudah Mati di Aceh

“Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tuturnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.