Pemerintah dan DPR Jangan Arogan! Batalkan Semua Peraturan Turunan UU Cipta Kerja!

oleh
Mirah Sumirat
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. foto/net

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Menyikapi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan Pembatalan UU Cipta Kerja yang telah dibacakan oleh Hakim MK dalam sidang pada 25 November 2021, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Anies Harus Gerak Cepat, Putusan PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Tanpa PP 36 Tahun 2021

Demikian disampaikan Mirah Sumirat SE, Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulis Jumat (26/11/2021).

Mirah Sumirat mendalilkan tuntutannya berdasarkan pada butir 7 Amar Putusan MK, yang lengkapnya tertulis; “(7) Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Baca Juga  Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah Nyatakan Siap Layani Jamaah 24 Jam

Mirah Sumirat menegaskan bahwa Putusan dan perintah Mahkamah Konstitusi kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas, yaitu;

   
  1. Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
  2. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *