Insiden Ferry di Peabuhan Merak, Capt Hakeng: Akibat Kebijakan Setengah Hati Terkait Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Penyeberangan

oleh
760FDC26 3552 4902 9039 96846D0AC284
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto/ist

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Beberapa video amatir yang di dalamnya menggambarkan kepanikan penumpang saat berada di kapal ferry yang hendak berlabuh di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Minggu (27/11/2021), telah beredar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut tampak sebuah truk di dalam kapal ferry bergoyang dengan liar ke kiri dan ke kanan. Bahkan karena kerasnya hempasan ombak di laut mengakibatkan truk yang sarat muatan tersebut terguling. 

Pengamat Maritim yang juga Pendiri  Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI),  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar. angkat bicara mengenai kejadian tersebut.

“Jika kita melihat tayangan video amatir tersebut, maka patut diduga apa yang menjadi rekomendasi dari AKKMI kepada para pihak yang hadir dan telah saya sampaikan dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenkomarves akhir Agustus 2021 lalu perihal perbaikan tata kelola Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia, tidak dilaksanakan. Padahal sudah kami ingatkan agar hal tersebut bisa dilaksanakan dalam kesempatan pertama,” ungkap Capt Hakeng.

   
Baca Juga  BGN Langsung Periksa Fasilitas Dapur MBG Viral Joget Cuan di Dunia Maya

“Saya kembali mengimbau para pengambil kebijakan untuk bisa menerapkan aturan dalam skala penuh, dan tidak melakukannya dengan setengah hati. Perkiraan dari Pusat Meteorologi Maritim, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perihal tinggi gelombang tujuh hari kedepan yang dikeluarkan pada hari Minggu, 28 November 2021 pukul 13:00 WIB, dimana tinggi gelombang di beberapa perairan Indonesia bisa mencapai empat meter, harusnya menjadi warning yang jelas serta tegas bagi para pihak segera bisa melaksanakan rekomendasi AKKMI tersebut,” katanya dalam keterangan pers pada Rabu (1/12/2021).

Capt. Hakeng juga kembali mengkritisi  masih tumpang tindihnya regulasi yang mengatur perihal kapal penyeberangan ini.

“Mari kita gunakan saja logika berpikir kita. Kapal sebagai alat transportasi di laut tapi regulasi yang diberlakukan (pihak yang mengeluarkan) adalah dari Perhubungan Darat. Tumpang tindih regulasi serta tidak tepatnya siapa yang mengatur sebenarnya kapal-kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan,” sambungnya.

Baca Juga  Raker Bersama Kemenperin, Kementerian ESDM Bahas Isu Energi dan Manufaktur

Masih dibiarkannya truk-truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang bisa masuk dan menggunakan jasa kapal-kapal ASDP juga menjadi sorotan serta kekhawatiran Capt. Hakeng. 

“Kita ketahui bersama, bahwa perhitungan stabilitas kapal dimana kapal dapat mengapung dan berlayar di atas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak kapal. Banyaknya kecelakaan yang terjadi sebagaimana yang kita amati dalam video amatir tersebut seringkali disebabkan oleh beban berlebih dari truk-truk ODOL tersebut,” urainya.

Capt. Hakeng juga kembali memberikan sorotan khusus perihal persoalan yang sering dijadikan alasan oleh operator mengenai waktu di pelabuhan yang ketat dan pendek, sehingga mereka tidak melashing Kapal sebagaimana amanah PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Baca Juga  Turut Berduka Atas Tewasnya 3 Tenaga Kerja di Blok Rokan, CERI: Dirut PHR Sebaiknya Secara Kesatria Mengundurkan Diri

“Kita amati bersama video tersebut, bergeraknya truk-truk tersebut patut diduga karena saat kapal berangkat, kendaraan tersebut tidak diikat (lashing). Itu jadi potensi bergeraknya muatan di atas kapal, sehingga itu mengubah stabilitas kapal secara drastis, saya kira Kemenhub wajib membuat tim investigasi perihal kenapa hal ini masih terus terjadi guna menghindari fatality di kemudian hari,” ungkap Capt Hakeng.

“Kembali Saya ingatkan rekomendasi AKKMI beberapa waktu lalu agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada,” pungkasnya.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *