Dituding Sebabkan Carut-marut Penegakan Hukum, Presiden Jokowi Diminta Mencopot Sofyan Djalil dari Kementerian ATR BPN

oleh
B513B2FE E7D5 4929 B855 4CFCB41F1045

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Satu di antara sebab carut-marutnya Penegakkan Hukum di Kabinet Indonesia Maju adalah akibat tidak melaksanakan Perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung sebagai Negara Hukum. Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah UU sebagai Negara Hukum.

Demikian diungkapkan Beathor Suryadi,
Pengamat Perampasan Tanah kepada urbannews.id, Rabu (15/12/2021).

“Dua Keputusan PK Mahkamah Agung di peti es kan oleh Sofyan Djalil, bahkan dengan beraninya, Sofyan mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di Pengadilan. Dari tiga peristiwa tersebut, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum Negara ini,” ungkap Beathor.

Baca Juga  Insiden Ferry di Peabuhan Merak, Capt Hakeng: Akibat Kebijakan Setengah Hati Terkait Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Penyeberangan

Ia juga mengungkapkan, diduga Sofyan Djalil menerima sogok dari pihak-pihak yang diuntungkan karena Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

   

“Kedua, Sofyan Djalil juga membangkang Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009. Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri,” lanjut Beathor.

Baca Juga  Hari Pangan Sedunia, Laut Sumber Pangan Indonesia

Lebih lanjut diutarakan Beathor, Kementerian ATR BPN pun belum mau melaksanakan adu data Geospatial antara pihak yang bersengketa untuk mempercepat penyelesaian Sengketa Agraria yang menjadi Prioritas Program Kerja Presiden Jokowi.

“Kejujuran Peta itulah yang ditunjukkan oleh Adu Koordinat Geospatial. Maka kesimpulannya, kalau tidak mau Adu Koordinat Geospatial artinya Peta itu Tidak Jujur,” ketus Beathor.

Baca Juga  Presiden Prabowo dan PM Keir Starmer Gelar Pertemuan Virtual, Bahas Kemitraan Strategis

Akibat menghindari sistem GeoSpasial ini, kata Beathor, maka berbagai pihak dilibatkan Sofyan Djalil membentuk SatGas Mafia Tanah, pada hal ini urusan internal ATR BPN sebagai satu-satunya Institusi pelaksana pendaftaran Tanah.

“Terjadi perampasan tanah warga oleh pihak-pihak lain, karena oknum BPN mengeluarkan dua dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya diselesaikan oleh Pihak BPN itu sendiri, bukan ke Pengadilan. Itulah pentingnya GeoSpasial,” tutup Beathor.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *