Dirjen Gakkum KLHK Ditengarai Membiarkan Pelanggaran Hukum PT Arara Abadi Distrik Sorek-Pelalawan Riau

oleh
64DD03C3 479C 40B4 B7BD 64F5E927B606

PEKANBARU – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani terindikasi kuat membiarkan pelanggaran hukum berat yang telah dilakukan PT Arara Abadi. 

Indikasi itu terlihat dari bungkamnya Rasio Ridho Sani atas konfirmasi tertulis Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) perihal Konfirmasi dan Permintaan Informasi Publik Tentang Dugaan Pelanggaran Hukum PT Arara Abadi yang dilayangkan pada 25 Juni 2022 lalu. Hingga tenggat waktu pukul 16.00 WIB tanggal 28 Juni 2022, bawahan Menteri LHK Siti Nurbaya itu tak memberikan keterangan apa pun alias bungkam.

   

Dalam konfirmasi itu, LPPHI menanyakan apakah Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 660/DLHK-PPLHK/2797 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan DAS di Areal Kerja PT. Arara Abadi Distrik Sorek. Pertanyaan ini tak digubris Rasio Ridho Sani.

Selain itu, Rasio Ridho Sani juga tidak menjawab pertanyaan LPPHI, jika sudah ada tindakan terkait surat DLHK Riau tersebut, apa saja bentuk tindakan yang telah dilakukan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

LPPHI juga mengirimkan tembusan surat permintaan konfirmasi itu ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan manajemen PT. Arara Abadi.

Mengenai pelanggaran hukum PT Arara Abadi itu, LPPHI mengungkapkan telah menemukan salinan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK perihal dugaan pelanggaran pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) di areal kerja PT Arara Abadi Distrik Sorek di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Dalam salinan surat itu, DLHK Riau antara lain menyatakan bahwa PT Arara Abadi Distrik Sorek telah membendung Sungai Manau di bagian hilir setelah water treatment plant (WTP) milik PT Arara Abadi, dengan ketinggian tanggul atau bendungan kurang lebih 2,5 meter untuk mempertahankan level air.

DLHK Riau dalam surat itu lantas menyatakan bahwa PT Arara Abadi telah melanggar ketentuan pemanfaatan sepadan daerah aliran sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat (1) huruf c angka 4 dan Pasal 167 ayat 3 huruf b) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 

Selain itu, tindakan PT Arara Abadi itu menurut DLHK Riau juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *