PEKANBARU – Menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukian dan Pertanahan Provinsi Riau M Arif Setiawan yang memastikan pelaksana pekerjaan Peningkatan pembangunan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan putus kontrak, muncul tanggapan dari salah satu pelaksana jasa konstruksi di Riau. Pernyataan Arif tersebut sebagaimana telah dilansir cakaplah.com edisi 28 November 2022.
Menurut Pengusaha Jasa Konstruksi di Riau, HM Nasir Day Nurdin, Selasa (29/11/2022), ia menyarankan agar Dinas PUPRPKPP Riau tidak memutus kontrak pelaksana proyek itu, melainkan lebih baik jika melakukan optimalisasi anggaran.

“Sebagai pelaku jasa konstruksi, saya tahu persis bagaimana keadaan pekerjaan tersebut. Karena saya juga pernah mengerjakan jalan itu pada tahun 2012. Sehingga menurut hemat saya, lebih baik dilakukan optimalisasi anggaran. Artinya, kontraktor pelaksana, dibayar sesuai bobot pekerjaannya saja,” ungkap Nasir.
Dilanjutkan Nasir, ia tidak menyarankan PUPRPKPP Riau memberikan sanksi daftar hitam pada kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Sebab, sanksi itu akan mematikan usaha perusahaan tersebut.
“Kita bisa bayangkan berapa banyak pekerja yang hidup dari perusahaan itu. Tentu dengan sanksi itu akan mematikan sumber pencarian para pekerja tersebut,” ulas Nasir.
Selain itu, lanjut Nasir, ada waktu terbuang atas kebijakan pengguna jasa hampir dua bulan. “Apalagi ini adalah DAK dari APBN. Ada konsekwensi jika pekerjaan tidak selesai. Bisa-bisa tahun depan tidak dialokasikan lagi dari APBN. Makanya sebaiknya menurut saya, dilakukan optimalisasi saja terhadap proyek tersebut,” ungkap Nasir.
Sementara itu, tender kegiatan Peningkatan pembangunan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Dinas PUPRPKPP Riau tahun 2022 diketahui dari laman lpse.riau.go.id, dimenangkan PT Vetia Delicipta.
Belakangan, keputusan pemenangan lelang itu digugat oleh PT Multi Sindo Internasional ke PTUN Pekanbaru. Di persidangan, terungkap dari bukti dokumen nomor T-12 bahwa Sertifikat Kelaikan Operasi Asphalt Mixing Plant diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2022.
Penetapan pemenang lelang tersebut sesuai data lpse.riau.go.id diketahui pada tanggal 29 April 2022. Sertifikat Kelaikan Operasi tersebut, merupakan salah satu syarat peserta lelang yang digunakan oleh PT Vetia Delicipta.
Sedangkan penandatangan kontrak antara Dinas PUPRPKPP dengan PT Vetia Delicipta dilakukan pada 17 Juni 2022. Terungkap di persidangan di PTUN Pekanbaru, tepatnya pada bukti dokumen T-13, bahwa kontrak tersebut tercatat dengan nomor 620/SPHS-PUPRPKPP/BM-BSTPK (DAK) 69/2022.(*)
