PEKANBARU – Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK), Selasa (23/8/2022), menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi di Bumi Lancang Kuning dengan aksi membentang spanduk desakan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019. Aksi itu berlangsung di tiga lokasi di Pekanbaru.
Menurut keterangan Koordinator Umum GPMPPK, Robi Kurniawan kepada urbannews.id, Selasa siang, aksi tersebut antara lain berlangsung di Terminal VIP Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Massa tampak berdiri di depan tangga kedatangan sambil membentang spanduk.
Tulisan ukuran jumbo terpampang di spanduk itu. “Selamat bertugas Supardi sebagai Kejati Riau yang baru. Pemuda, mahasiswa dan masyarakat meminta tuntaskan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019,” tulis massa di spanduk tersebut.
Foto Gubernur Riau Syamsuar terpampang jelas di spanduk tersebut. Sebagaimana diketahui, Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak dua periode sebelum menjabat sebagai Gubernur Riau.
Selain membentang spanduk di Bandara tersebut, massa GPMPPK juga membentang spanduk serupa di depan pintu masuk Rumah Makan Pondok Melayu. Rumah makan ini berada tak jauh dari Bandara.
Massa GPMPPK juga menggelar aksi bentang spanduk di depan kantor Kejasaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Dalam orasi di depan kantor Kejati Riau itu, massa menyatakan mempercayai Kejati Riau mampu segera menuntaskan kasus hibah Kabupaten Siak itu.
Sebelumnya, Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK), Jumat (12/8/2022) lalu juga menggelar unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos di Pemkab Siak. Aksi GPMPPK kali ini berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Massa aksi disambut Adi Sucipto. Ia merupakan koordinator bidang investigasi di BPKP yang menangani kasus korupsi dana hibah dan Bansos Kabupaten Siak semasa Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang kini telah menjadi Gubernur Riau.
Pada kesempatan itu, BPKP Provinsi Riau menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Riau perihal permintaan untuk auditor kasus tersebut.
Tak hanya itu, BPKP Provinsi Riau di hadapan massa aksi menyatakan, BPKP melalui koordinator bidang investigasi dalam waktu dekat, paling lama sepekan ke depan akan berkoordinasi dengan Kejati Riau perihal audit kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam surat Kejati Riau sebelumnya.
Koordinator Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) Robi Kurniawan sebelumnya menyatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada Kajati Riau yang baru, DR Supardi SH MH. Harapan besa itu menurutnya antara lain setidak-tidaknya menunjukan progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun 2011 hingga tahun 2013.
“Kami pada dasarnya bukan tidak mengapresiasi kinerja Jaja Subagja sebagai Kajati Riau. Akan tetapi, kami menyayangkan kasus dugaan korupsi hibah dan bansos Siak ini sudah lama tidak selesai, setidak-tidaknya mestinya beliau mampu mengupas kasus ini,” ungkap Robi, Selasa (9/8/2022) siang di Pekanbaru.
Sebagai pihak yang kerap bersuara lantang tentang kasus dana hibah Siak itu, GPMPPK menurut Robi selama ini melihat perkembangan yang tidak terlalu bagus atas penuntasan kasus yang sudah menjadi keresahan di masyarakat itu.
“Bahkan kami selama ini tidak pernah membaca atau mendengar langsung pernyataan dari Pak Kajati tentang proses penanganan kasus ini. Padahal kami sangat menanti perkembangan atas kinerja Kejati Riau dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi hibah dan bansos Siak ini,” ucap Robi.
Meski demikian, kata Robi lagi, pihaknya masih optimis dan percaya Kejaksaan Tinggi Riau mampu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Siak itu.
“Apalagi sekarang dengan adanya sosok Pak Supardi, yang kami ketahui baru saja menangani dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar sekelas Duta Palma Group, tentu kami semakin optimis bahwa paling tidak dalam waktu dekat Kejati Riau bisa mengumumkan kepada masyarakat tersangka dalam kasus itu mengarah kepada siapa,” tutup Robi.(*)