Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BNI

oleh
815FA07E 41B7 4A2D B8AB FCBDEBC56A0B

MOJOKERTO – Kejari Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021 Rp 607 juta. 

“Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman kepada wartawan di Kantornya, Kamis (29/12).

Baca Juga  Satgas Yonif 509/Balawara Yudha Berbagi Keceriaan Bersama Anak-Anak Papua

Ketiganya adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, 60, warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir, 42, warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultan pengawasan dan perencana proyek, Ardiansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Namun, dari tiga tersangka masih dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara, Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

   
Baca Juga  Kemenag Jatim Raih Gelar Terbaik Kedua Pengelola Website pada Humas Award

Hadiman menyebutkan pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dam Rencana Anaggaran Biaya (RAB). Tim peyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta. 

“Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu Sekitar Rp 252.173.542. Itu kerugian negara sementara,” tandas Hadiman.(*)

Baca Juga  Upah Minimun Provinsi Sumbar Tahun 2023 Ditetapkan Rp 2.742.476

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *