PEKANBARU – Praktisi Hukum Pandapotan Marpaung, S.H., M.H turut prihatin atas kejadian meninggalnya dua balita di kolam lumpur milik PT PHR. Pandapotan Marpaung melanjutkan bahwa kejadian naas itu seharusnya bisa dicegah apabila PT PHR tidak lalai dalam mengelola kolam lumpur tersebut.
“Kejadian meninggalnya dua balita di kolam lumpur milik PT PHR sangat kita sayangkan, saya turut berbelasungkawa terhadap keluarga korban. Namun ada yang perlu menjadi perhatian mengapa korban bisa sampai masuk dan bermain di dekat kolam? Apakah tidak ada pembatas? Apakah tidak ada pengawasan yang cukup dan layak disekitar sumur tersebut?,” ungkap Pandapotan.
Padahal, kata Pandapotan, seharusnya ada pagar pembatas dan pelindung lainnya untuk mengisolasi kolam tersebut dari akses masyarakat umum. “Menurut saya ini jelas ada kelalaian,” ungkap Pandapotan.
Pandapotan berpendapat, kematian korban tidak boleh dianggap angin lalu dan harus ditelusuri dengan tuntas.
Praktisi Hukum yang sedang menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Unissula ini berpendapat Polda Riau setidaknya harus melakukan investigasi atau penyelidikan atas kematian korban apakah ada unsur kelalaian dan lainnya.
“Menurut saya, ini jelas ada kelalaian. Sederhananya, jika tidak lalai mana mungkin korban yang merupakan Balita bisa sampai main di dekat kolam tersebut dan kemudian tenggelam di sana,” kata Pandapotan.
Pandapotan mengungkapkan, kalau bicara kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati, itu ada pidananya.
“Setidak-tidaknya diatur dalam pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Maka saya mengharapkan Polda Riau melalui kepemimpinan Irjend Pol Herry Heryawan melakukan penyelidikan atas tragedi tersebut, harus dicari apa bentuk kelalaiannya dan siapa yang lalai sehingga bisa ditemukan siapa yang harus bertanggugjawab atas meninggalnya korban,” ungkap Pandapotan.
Pandapotan mengutarakan, Polda Riau harus memeriksa Direktur Utama PT PHR untuk mencari tahu bagaimana bisa kolam tersebut diakses oleh korban yang merupakan balita. Sebab, Direktur Utama adalah penanggungjawab tertinggi di PT PHR.
Sementara itu, sebagaimana dilansir berbagai media, dua orang anak balita dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam bekas kegiatan drilling milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Selasa (22/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa memilukan itu terjadi di lokasi kolam mud pit Petani 55, tepatnya di Km 24 Jalan Asoka, RT 01 RW 01. Kedua korban diketahui bernama Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), warga setempat yang masih tinggal bersama orang tua mereka.
“Korban bermain di sekitar lokasi kolam bekas pengeboran saat kejadian. Diduga mereka terpeleset dan tenggelam tanpa diketahui,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (24/4/2025).(*)

