PEKANBARU – Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Riau, Ir Ulul Azmi ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng, Selasa (30/12/2025) angkat bicara menyoroti kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja PT Indak Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.
“Kami menerima dugaan kuat bahwa kecelakaan kerja fatal ini disinyalir telah terjadi sejak 5 November 2025, namun hingga hari ini belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada publik. Jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan hanya persoalan teknis K3, tetapi juga persoalan kepatuhan hukum dan transparansi perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja,” ujar Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng, Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Juga Insinyur Profesional.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum dan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja.
“Setiap kecelakaan kerja, terlebih yang berujung fatality, wajib segera dilaporkan, diselidiki dan ditangani secara transparan. Penundaan atau ketidakjelasan informasi justru memperbesar risiko terulangnya kecelakaan serupa dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Ir. Ulul Azmi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, khususnya BAB IX Pasal 186, secara tegas dinyatakan bahwa pengurus dan atau pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Artinya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran K3 PAPA, seperti penggunaan alat yang tidak laik operasi, teknisi atau operator yang tidak memiliki kompetensi dan lisensi K3 PAPA, atau tidak adanya pengawasan Ahli K3, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 35 ayat (3), mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kepada tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 186, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah serta paling banyak empat ratus juta rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, serta menerapkan syarat-syarat K3 di tempat kerja termasuk juga dalam penggunaan pesawat angkat dan pesawat angkut. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ir. Ulul Azmi mendorong Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau untuk menindaklanjuti dugaan ini secara objektif, menyeluruh dan transparan, termasuk memastikan kewajiban pelaporan kecelakaan kerja telah dilaksanakan. Ia juga mengajak manajemen PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
“Keterbukaan bukan untuk menjatuhkan perusahaan, tetapi untuk memastikan perbaikan sistem K3 secara nyata. Ini soal kemanusiaan, kepatuhan hukum, dan mencegah agar tidak ada lagi nyawa pekerja yang hilang akibat kegagalan sistem dan pembiaran,” tutup Ir. Ulul Azmi.(*)





