JAN Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, Tapi Desak Perkara Samin Tan Jangan Mandek

oleh
C18A0EE2 ED18 47D1 8C08 B8570E2149F5 compressed

JAKARTA – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan atau IUP bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, Senin (25/5/2026) menilai langkah Kejagung tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keberanian dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara.

Namun, apresiasi JAN itu juga disertai kritik tajam terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan.

“JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta.

   

Menurut Ibrahim, Kejagung tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak.

JAN menilai perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa. Sebelumnya, Kejagung disebut telah mengurai konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus tersebut.

Namun, hingga kini, JAN mempertanyakan mengapa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait, termasuk jajaran direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Artha Contractors (AC), serta pihak-pihak lain yang diduga memberi perlindungan maupun menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Usai Gagal Audit Lagi PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot

“Di sinilah letak keanehannya. Kejagung sudah pernah membuka konstruksi perkara. Sudah ada penggeledahan. Sudah ada alur dugaan penggunaan dokumen dan aliran dana. Tetapi publik belum melihat keberanian untuk menarik pihak-pihak lain ke dalam proses hukum,” ujar Ibrahim.

JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT.

Selain itu, JAN juga menyinggung dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan Samin Tan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas PKH, yang menurut JAN diduga bersumber dari rekening PT AC.

Ibrahim menegaskan, apabila konstruksi tersebut benar telah masuk dalam radar penyidikan, maka Kejagung seharusnya tidak berhenti pada satu nama.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang menyediakan dokumen, mengatur operasional, mengalirkan dana, memberi perlindungan, hingga menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada Samin Tan semata. Kalau ada dokumen terbang, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran dana, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang memberi jaminan? Semua harus dibuka,” kata Ibrahim.

Baca Juga  Kemenko Polkam Kawal Implementasi Penguatan Postur Pertahanan Negara

JAN juga mengingatkan bahwa pada 11 Mei 2026, pihaknya telah menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Agung dan menyerahkan sejumlah nama yang menurut mereka perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara ini semakin terang.

Nama-nama tersebut, menurut Ibrahim, berkaitan dengan dugaan pihak yang mengetahui, melindungi, atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa sebelum perkara ini ditangani Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.

Ibrahim menyebut Kejagung perlu memeriksa seorang jenderal berinisial K, pengusaha asal Yogyakarta M Suryo, serta mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto.

Pemeriksaan terhadap mereka, kata dia, penting untuk menjelaskan dugaan pertemuan yang disebut terjadi beberapa kali pada 2024, sebelum perkara tersebut masuk dalam penanganan Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.

“JAN tidak sedang mendahului proses hukum. Tetapi jika ada nama-nama yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa, bertemu dengan pihak terkait, atau memiliki informasi penting, maka penyidik wajib memanggil dan memeriksa mereka. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh jaringan kekuasaan dan uang,” ujar Ibrahim.

Menurut JAN, perkara tambang ilegal yang merugikan negara harus dibongkar sampai ke akarnya.

Kejagung, kata Ibrahim, tidak cukup hanya memproses pelaku utama di permukaan, tetapi harus berani menyentuh aktor lain yang diduga berada di belakang operasi, pembiayaan, perlindungan, maupun pengamanan kegiatan tersebut.

Baca Juga  BBM Langka, Mulyanto: BPH Migas Harus Bertanggungjawab

Ibrahim juga mengingatkan Jaksa Agung agar tidak mengkhianati perintah Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, termasuk di sektor sumber daya alam.

Menurut dia, praktik korupsi dan tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta memperparah kemiskinan rakyat di daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan bahwa perintah itu dijalankan, bukan hanya dijadikan slogan. Kasus Samin Tan adalah ujian serius bagi Kejagung,” kata Ibrahim.

JAN mendesak Jampidsus Kejagung segera mempercepat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Ibrahim menegaskan, apabila tidak ada perkembangan berarti, JAN akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal Samin Tan, kami akan kembali datang ke Kejagung dengan kekuatan yang lebih besar. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan tambang ilegal,” ujar Ibrahim.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut JAN belum memberikan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun desakan publik agar perkara dugaan korupsi sumber daya alam diusut secara terbuka dan tidak tebang pilih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejaksaan Agung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *