PEKANBARU – Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Abdul Wahid, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam justru semakin memperkuat dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah diajukan oleh Marjani dan istrinya.
Menurut Ahmad Yusuf, sejak awal gugatan PMH tersebut diajukan karena adanya dugaan pengaitan nama Marjani berdasarkan keterangan pihak lain yang belum diuji secara utuh, objektif dan berimbang.

“Perkembangan persidangan yang berlangsung saat ini menunjukkan adanya perbedaan bahkan pertentangan keterangan antara sejumlah pihak yang diperiksa di persidangan,” ungkap Ahmad Yusuf.
Menurut Ahmad Yusuf, salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah terkait peristiwa pada 2 November 2025. Dalam persidangan, Arief Setiawan menerangkan bahwa dirinya melihat Dani M. Nursalam bersama Marjani di rumah dinas. Namun keterangan tersebut dibantah secara tegas oleh Marjani.
“Marjani menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut dirinya berada di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mendampingi kegiatan Bono Run. Pada malam harinya pun ia menyatakan tidak bertugas sebagai ajudan dalam kegiatan MTQ Kota Pekanbaru sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah keterangan saksi,” jelas Ahmad Yusuf.
Tidak hanya itu, lanjut Ahmad Yusuf, Marjani juga secara tegas membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah keterangan di persidangan. Di hadapan Majelis Hakim, Marjani menyatakan dirinya merasa namanya dicatut dan tidak pernah mengalami secara langsung peristiwa-peristiwa yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Ahmad Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fakta yang menjadi dasar pengaitan nama Marjani masih membutuhkan pengujian yang lebih mendalam.
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa terdapat fakta-fakta yang belum diuji secara utuh. Hari ini persidangan sendiri memperlihatkan adanya perbedaan keterangan yang cukup mendasar. Ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak dapat dibangun hanya dari satu versi cerita, melainkan harus diuji secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ahmad Yusuf.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menyoroti keterangan Arief Setiawan yang menyatakan bahwa Abdul Wahid tidak pernah meminta fee, tidak pernah memerintahkan pemberian uang, dan tidak pernah menerima laporan mengenai sejumlah dana yang diberikan kepada Dani M. Nursalam.
Menurutnya, keterangan tersebut semakin menunjukkan adanya perbedaan konstruksi fakta yang wajib diuji secara cermat oleh Majelis Hakim guna memperoleh gambaran peristiwa yang utuh dan berimbang.
Selain itu, beberapa saksi juga menerangkan bahwa dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang secara resmi melekat pada jabatan Gubernur berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Sementara dalam persidangan muncul keterangan mengenai dana dalam jumlah yang jauh lebih besar yang mengalir kepada Dani M. Nursalam.
“Fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus diuji secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, tujuan penggunaan, pihak yang menerima, hingga siapa yang menikmati manfaat dari dana tersebut,” kata Ahmad Yusuf.
Ia menegaskan bahwa dalam proses pembuktian hukum, yang harus dicari bukan siapa yang paling sering disebut dalam persidangan, melainkan siapa yang benar-benar mengetahui, menerima, mengendalikan atau menikmati dana yang dipersoalkan.
“Yang harus dibuktikan bukan siapa yang paling sering disebut, tetapi siapa yang benar-benar mengetahui, menerima, mengendalikan, dan menikmati dana tersebut. Itulah esensi pembuktian yang adil dalam negara hukum,” tegasnya.
Ahmad Yusuf juga menegaskan bahwa Gugatan PMH yang diajukan oleh Marjani dan istrinya bukanlah upaya untuk menghambat proses pidana yang sedang berjalan. Gugatan tersebut diajukan sebagai sarana memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta pemulihan atas kerugian yang dialami akibat pengaitan nama Marjani dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan hari ini justru memperlihatkan masih banyak hal yang harus diuji dan diklarifikasi. Karena itu kami meyakini gugatan PMH yang telah diajukan memiliki dasar yang kuat dan relevan untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara serta tegaknya prinsip due process of law,” tutup Ahmad Yusuf.(*)





