Dua ASN Pajak BP dan SR Terseret Kasus PT TPL, Berawal dari Peran sebagai Supervisor Pemeriksaan

oleh
6EEE7CDA 1BA1 4813 A4FD DD76DD8E0A0A 4 5005 c
Salah satu dari dua ASN pajak yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan kerugian negara ditaksir Rp2 triliun. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA — Dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berinisial BP dan SR, kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Keduanya bukan berasal dari jajaran manajemen PT TPL. BP dan SR merupakan ASN di lingkungan DJP yang menurut penyidik Kejagung memiliki peran sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. 

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan transfer pricing PT TPL yang berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya dalam rentang 2008-2025.

   

BP dan SR Berada di Posisi Supervisor

Peran BP dan SR dalam perkara ini berkaitan dengan tugas keduanya saat melakukan pengawasan pemeriksaan pajak.

Menurut laporan SINDOnews, BP dan SR merupakan ASN DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar yang dikutip RMOL, BP tercatat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjalankan posisi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2024. 

Baca Juga  KPK Dalami Asal-usul Uang yang Ditemukan Saat Penggeledahan Rumah SF Hariyanto

Penyidik menduga dalam posisi tersebut keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah disusun.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung.

Kasus Bermula dari Transaksi Ekspor Bubur Kertas

Perkara yang menjerat BP dan SR berkaitan dengan dugaan transfer pricing dalam kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.

Kejagung menduga terdapat manipulasi dalam pelaporan transaksi ekspor melalui skema under invoicing. Metro TV melaporkan penyidik juga menemukan dugaan perubahan klasifikasi kode Harmonized System (HS) produk dalam proses ekspor. 

Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan kewajiban perpajakan.

Dalam konstruksi perkara sementara Kejagung, proses pemeriksaan pajak kemudian menjadi bagian penting karena berkaitan dengan penentuan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Penyidik Sebut Ada Permintaan kepada Dua ASN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengatakan pihak PT TPL diduga meminta bantuan kepada BP dan SR dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak.

Menurut keterangan yang diberitakan RMOL, penyidik menduga permintaan tersebut kemudian direspons oleh BP dan SR dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan serta penelaahan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga  PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metro TV juga memberitakan keterangan Kejagung yang menyebut kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara versi penyidik dan masih harus diuji dalam proses hukum.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Kejagung memperkirakan dugaan perkara transfer pricing tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Saeful Bahri Siregar mengatakan nilai tersebut masih merupakan penghitungan sementara. Proses penghitungan secara komprehensif masih dilakukan oleh auditor. 

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan PT TPL dalam periode 2008 hingga 2025. Namun, dugaan peran BP dan SR sebagai supervisor pemeriksaan berkaitan dengan periode pemeriksaan tertentu.

Dengan demikian, angka Rp2 triliun merupakan nilai kerugian sementara yang disampaikan penyidik dan belum menjadi angka final berdasarkan putusan pengadilan.

111 Saksi Diperiksa

Sebelum menetapkan BP dan SR sebagai tersangka, penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 111 saksi, termasuk ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian transaksi, proses ekspor, pemeriksaan perpajakan, hingga dugaan perbuatan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga  Polri Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi BBM Kerjasama PPN dan PT AKT, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BP dan SR Ditahan 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menyangkakan keduanya dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disebut dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah.

Perkara Masih Berjalan

Penetapan BP dan SR menjadi tersangka menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan transfer pricing PT TPL kini telah menyentuh pihak yang berada dalam proses pemeriksaan perpajakan.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian transaksi, dugaan keterlibatan para pihak, serta menghitung secara lebih komprehensif nilai kerugian keuangan negara.

BP dan SR juga masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga tahap ini, status keduanya adalah tersangka, bukan terpidana. Kesalahan pidana hanya dapat dinyatakan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SINDOnews/RMOL/Metro TV/Okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *