JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut menjadi yang ke-10 secara berturut-turut.
Namun, capaian itu justru diikuti pesan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajarannya agar tidak terlena. Menurut dia, opini WTP harus menjadi standar dalam pengelolaan keuangan negara, bukan alasan untuk berpuas diri.
Penegasan tersebut disampaikan setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
ANTARA melaporkan, BPK juga mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan oleh Kejaksaan mencapai 94,8 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang disebut sekitar 75 persen.
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut capaian tindak lanjut tersebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Bagi masyarakat, pengelolaan anggaran lembaga penegak hukum menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang negara. Karena itu, capaian opini WTP tidak hanya berkaitan dengan administrasi internal, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran publik dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan BPK segera mengevaluasi catatan dan temuan pemeriksaan. Perbaikan tersebut diperlukan agar kekurangan dalam pengelolaan keuangan tidak kembali terjadi.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” ujar Burhanuddin, sebagaimana diberitakan laman resmi Kejaksaan RI.
Burhanuddin juga mengingatkan jajaran Adhyaksa agar tidak jemawa atas capaian tersebut. Menurutnya, mempertahankan opini WTP selama satu dekade justru membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga tata kelola keuangan.
Untuk memperkuat pengelolaan keuangan, Jaksa Agung memberikan enam instruksi kepada jajaran Kejaksaan RI.
Instruksi tersebut mencakup penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Kejaksaan diminta mempercepat penyelesaian piutang dan optimalisasi aset rampasan, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.
Kejaksaan menegaskan bahwa opini WTP harus dijaga melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Capaian 10 tahun berturut-turut tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Kejaksaan untuk memastikan kualitas tata kelola keuangan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.(*)





