KPK Dalami Kasus HGB Summarecon, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid

oleh
IMG 6047

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

   
Baca Juga  Isi Safe Deposit Box Nasabah Diduga Hilang, DPR Minta OJK Audit Keamanan MNC Bank

Pernyataan tersebut juga diberitakan ANTARA yang menyebut pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, perantara, serta sejumlah pihak swasta.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Kedelapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Baca Juga  KPK Ungkap PT Sungai Budi Group di Dua Kasus Korupsi

KPK Ungkap Aliran Uang Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin.

Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

ANTARA melaporkan, komunikasi mengenai pengurusan tersebut melibatkan YA dan Rizal Pahlevi yang disebut menjadi perantara pihak Summarecon dengan Erwin.

KPK menyebut pada awal Agustus 2026 terdapat permintaan biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin disebut berlangsung pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Pelaksana Proyek Payung Masjid Raya An Nur Akui Perpanjangan Kontrak Tak Menyertakan Jaminan Pelaksanaan

Status Nusron Masih Didalami

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara, KPK menyita uang dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Nusron akan ditentukan berdasarkan perkembangan dan kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami KPK dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana Nusron Wahid.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *