Progres Fisik Jalan Simeulue Dilaporkan 70 Persen, Hasil Pemeriksaan Hanya 48,12 Persen

oleh
Progres Fisik Jalan Simeulue Dilaporkan 70 Persen, Hasil Pemeriksaan Hanya 48,12 Persen
Progres Fisik Jalan Simeulue Dilaporkan 70 Persen, Hasil Pemeriksaan Hanya 48,12 Persen

ACEH – Perbedaan laporan progres pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik menjadi salah satu temuan dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue, Aceh, senilai Rp7,65 miliar. Dalam perkara ini, lima tersangka telah diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Beritakini.co melaporkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Aceh kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh pada 3 November 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa laporan konsultan pengawas tertanggal 27 Desember 2023 mencatat progres pekerjaan sebesar 48,12 persen.

Baca Juga  KPK Sita Tong Biru Diduga untuk Simpan Uang, Barang Bukti OTT Bupati Klaten Capai Rp1,9 Miliar

Namun, angka progres yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue untuk mendukung pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

   

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen sebelum serah terima pertama, meskipun pemeriksaan fisik oleh pihak yang menandatangani dokumen pemeriksaan diduga tidak dilakukan secara langsung di lokasi proyek.

Baca Juga  Ombudsman Soroti Korporasi Sawit Minim Pengawasan, Audit Lahan Dinilai Mendesak

Lima Tersangka dalam Perkara Proyek Jalan

Lima tersangka masing-masing berinisial KS selaku kuasa pengguna anggaran, SS dan SA dari pihak kontraktor, serta IRF dan TOS dari pihak konsultan pengawas.

Dalam pemeriksaan pelaksanaan proyek, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Hasil pemeriksaan tersebut memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp851,9 juta.

Baca Juga  Isi Safe Deposit Box Nasabah Diduga Hilang, DPR Minta OJK Audit Keamanan MNC Bank

Selain itu, penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak, termasuk persoalan pelaksanaan oleh pihak lain serta ketidaksesuaian tenaga ahli dan personel pengawasan yang dipersyaratkan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Status para tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *