Soal Liberalisasi Listrik, Ahmad Daryoko: Pak Menteri Ini Tidak Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu

oleh
Ahmad Daryoko Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
Koordinator Indonesia Infrastructure Watch, Ahmad Daryoko.foto/spperjuanganpln.org

URBANNEWS.ID – Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang dilansir tempo.co, 9 Desember 2019 lalu menuai reaksi. Erick menyatakan PLN itu tugasnya menjual listrik, bukan membuat listrik.

Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastrustructure Watch (IIW), angkat bicara. 

“Intinya maunya pak Menteri ini, PLN hanya disuruh urus sisi diatribusu saja sebagai fungsi pelayanan. Dia belum tahu atau pura-pura tidak tahu kalau retail, yang merupakan bagian ujung dari distribusi, sudah dijual oleh Dirut Dahlan Iskan ke Alfamaret dan lainnya dalam bentuk token, dan ke Taipan Tomy Winata dan lainnya dalam bentuk curah,” ungkap Ahmad Daryoko.

Contohnya, lanjut Ahmad, bisa dilihat di area SCBD Sudirman dan lainnya. “Sehingga sebenarnya keuntungan bisnis retail sudah dinikmati para Pengusaha token dan pengusaha curah atau Whole sale market,” tegas Ahmad.

   
Baca Juga  Berlinton Resmi Mengundurkan Diri sebagai Bendahara PSSI

“Nah, kalau di Pembangkit pun pak Menteri mengarahkan agar diurus oleh swasta, maka inilah sejatinya semangat Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan yang tertuang pada UU No 20/2002 yang sudah dibatalkan MK tahun 2004 itu,” kata Ahmad lagi.

Ahmad mengatakan, alasan MK membatalkan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tak lain karena MK tidak mau PLN dijadikan “bancakan” para cukong asing dan aseng yang bekerjasama dengan cukong lokal yang hanya berburu rente.

“Dengan Instruksi pak Menteri seperti itu berarti PLN hanya disuruh jadi penjaga kawat listrik Transmisi dan jaga kawat listrik Distribusi. Agar para cukong bisa pesta pora di sisi Pembangkit dan retail, persis maunya pasal 8, 9 dan 16 UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Almarhum,” kata Ahmad.

Baca Juga  Sepuluh Masalah Besar di BUMN Menguji Ketangguhan Erick Tohir

Kalau jaman dulu, beber Ahmad, BUMN menjadi sapi perah dengan terang-terangan, para bos minta jatah ke Direksi BUMN.

“Nah, jaman sekarang para pejabat itu, yang bekerjasama dengan cukong, merampok PLN dengan modus IPP (Independent Power Producer) atau membuat pembangkit swasta (disisi hulu) dan menjual retail ke pabrik token serta curah di sisi hilir ke para tauke! Maka terjadilah listrik liberal yang berakibat munculnya mulyi transfer pricing cost yang berdampak melonjaknya harga listrik dan rakyat makin tercekik,” beber Ahmad Daryoko.

Baca Juga  Dikonfirmasi soal Dugaan Skandal Proyek Pipa Blok Rokan Rp 4,3 Triliun, Dirut PGN Suko Hartono Malah Memblokir WA Wartawan dan Pengamat

“Sebagai contoh, lanjutnya, cek saja IPP PLTU Batang 2000 MW, itu siapa dibelakangnya? PLTU Amurang itu siapa yang punya? PLTA Bakaru itu ada siapa  dibelakangnya? dan seterusnya dan seterusnya,” ujar Ahmad Daryoko.

Makanya jangan heran, kata Ahmad, kalau muncul Mega Proyek 35.000 MW yang mayoritas IPP, yang awalnya tanpa RUPTL, dimana yang ada RUPTL 2008-2018, yang jauh dibbawah 35.000 MW yang ditanda tangani Dirut PLN Fahmi Mochtar pada 2008,” ujar Ahmad Daryoko.(hen)