CBA Temukan Kejanggalan di Tender Pembangunan Jembatan Sopi Wayabula 3, Jajang: Menteri PUPR Sebaiknya Batalkan Hasil Lelang

oleh
Koordinator CBA Jajang Nurjaman. foto/sinarkeadilan.com

URBANNEWS.ID – Center for Budget Analysis (CBA) menyatakan menemukan kejanggalan pada pelaksanaan tender Kegiatan Pembangunan Jembatan Sopi Wayabula 3 di Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara Kementerian PUPR.

Menurut keterangan Koordinator CBA, Jajang Nurjaman yang diterima urbannews.id, Selasa (6/1/2020), pagu kegiatan itu senilai Rp 24.576.947.000. “Anehnya, HPS yang disusun terkesan asal ketik, dan nilainya sama persis dengan nilai pagu,” ungkap Jajang.

“Namun, yang perlu dicatat proses tahapan lelang yang dijalankan sangat janggal dan aneh. Mulai dari tahap awal pengumuman pascakualifikasi sampai tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan penentuan tawaran harga,” lanjut Jajang.

Baca Juga  Corsec Kilang Pertamina Tak Kunjung Jelaskan Temuan 12 Kejanggalan Lelang Proyek TPPI Senilai Rp 50 Triliun

Dikatakan Jajang, dari 27 peserta lelang dalam tahap lelang ini, 24 di antaranya langsung gugur. “Diduga selama proses tahapan lelang banyak trik yang dimainkan oleh oknum Panitia Kerja ULP agar meloloskan perusahaan tertentu,” ungkap Jajang.

   

Trik yang paling kentara, kata Jajang, adalah persyaratan yang diselipkan oleh Pokja 20 ULP Kementerian PUPR, yakni persyaratan dukungan Quarry.

Baca Juga  Kritisi Keterangan Dirut PLN soal Utang Rp 500 Triliun, Ahmad Daryoko: Kalau Proyek 35.000 MW Ini Milik IPP, Kenapa PLN yang Berhutang Membiayainya?

“Padahal sangat jelas, spesifikasi proyek adalah pembangunan jembatan. Dengan poin ini peserta lain langsung berguguran,” ungkap Jajang.

Jajang mengatakan, CBA menilai proses lelang proyek pembangunan Jembatan Sopi Wayabula 3 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa bersaing dan transparan.

“Juga diduga melanggar pasal 7 point e, yang berbunyi, Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Jajang.

Baca Juga  Erick Thohir Angkat Dirut Perusahaan PKP2B PT Arutmin Indonesia Menjadi Dirut PT PLN Batubara, CERI: Ini Tindakan Aneh, Ada Apa di Balik Ini?

Oleh karena itu, lanjut Jajang, sebelum uang negara bocor kemana-mana, sebaiknya Menteri PUPR membatalkan pemenang proyek pembangunan Jembatan Sopi Wayabula 3, yang dimenangkan PT. Widya Pratama Perkasa.

“Sambil menunggu KPK membuka Penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan ini,” ungkap Jajang.

Sementara itu, terkait temuan CBA ini, urbannews.id masih mengupayakan melakukan konfirmasi kepada Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara. (hen)