URBANNEWS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengadakan sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada hari ini. Agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih. Ketujuh saksi tersebut yakni, Bupati Temanggung, Al-Khadziq yang juga merupakan suami terdakwa Eni Maulani Saragih.
Kemudian, Wasekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji; Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; Pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; anak buah Samin Tan, Nenie Afwani; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja, dan Presdir ISARGAS, Iswan Ibrahim.
“Saksi EM (Eni Maulani Saragih), Samin Tan, Nenie, Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, Idrus Marham, Sarmuji, dan M. Al Khadziq,” kata kuasa hukum Eni Maulani Saragih, Rudi Alfonso kepada Okezone, Rabu (2/1/2019).
Nama Bupati Temanggung, Al-Khadziq disebut dalam surat dakwaan Eni Maulani Saragih. Dalam surat dakwaan, terungkap seluruh uang hasil gratifikasi Eni Saragih digunakan untuk membiayai Pilkada di Kabupaten Temanggung yang dimenangkan oleh suaminya, Al-Khadziq.
Uang gratifikasi Eni diterima dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (Migas) yang diantaranya yakni, Samin Tan, Herwin Tanuwidjaja, dan Iswan Ibrahim. Eni menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha migas ketika menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Sementara itu, Sarmuji diduga orang yang pernah mengembalikan uang suap dari Eni Saragih sebesar Rp712 juta ke KPK. Uang itu merupakan suap proyek PLTU Riau-1 yang diterima Eni Saragih untuk Munaslub Golkar.
Uang dari Eni untuk Munaslub Golkar diserahkan Eni ke Wakil Steering Committee (SC) Munaslub Golkar, Muhammad Sarmuji. Eni sendiri mengaku bahwa pernah menyalurkan uang suap untuk Munaslub Golkar sebesar Rp2 miliar secara bertahap.
Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima Eni berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.
Prihadi meminta bantuan eni untuk bertemu dengan Kementeriaan Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.
Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi yakni, terkait pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan ketiga Eni berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 juta.
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).(okezone.com)

