URBANNEWS.ID – Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman membenarkan telah ada rekomendasi dari Jamdatun Kejagung, Bareskrim Polri, dan BPK RI terkait mangkraknya proyek FPU Husky CNOOC Madura Limited senilai USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.
“Seluruh rekomendasi Jamdatun, Bareskrim dan BPK akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Akan dilakukan beauty contest dengan mengikutsertakan peserta-peserta tender sebelumnya,” ungkap Fatar Yani Abdurrahman kepada urbannewd.id, Rabu (4/2/2020).

Lebih lanjut diungkapkan Fatar, pendapat ahli hukum sangat diperlukan sebagai bagian dari good governance agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi prosedur.
“Permasalahan kontrak yang ternyata tidak bankable terdeteksi setelah kontraktor memintakan adanya perubahan beberapa klausula kontrak setelah usaha maksimal untuk pembiayaan proyek dari banyak perbankan baik dalam dan luar negeri. Menurut due financial due dilligence yang dilakukan HCML, konsorsium pelaksana proyek memiliki equity yang cukup untuk mendanai proyek dengan penyertaan modal dari perbankan. Dan ini biasa dalam kontrak-kontrak di hulu migas,” kata Fatar.
Menurut Fatar, kontraktor telah melaksanakan bagian dari rencana pembangunan FPU seperti pekerjaan Engineering Hull dan Topside serta pemesanan longlead items pada saat terdeteksinya penambahan biaya investasi kelanjutan dari konstruksi FPU.
“Mengingat urgency penyelesaian FPU untuk suplai gas di Jawa Timur, termasuk shareholders HCML juga turut serta untuk mencari modal investasi sebagai prudent operator sebagaimana tanggung jawab dalam PSC Contract. Termasuk menawarkan opsi-opsi lain untuk mempercepat monetisasi reserve lapangan MDA/MBH,” kata Fatar.
Fatar Yani mengatakan, opsi terminasi juga termasuk yang dibahas berkali-kali sejak ada indikasi keterlambatan karena kontrak yang bermasalah.
“Namun terindikasi akan ada perlawanan hukum dari pihak kontraktor kobsorsium FPU sehingga sangat berpotensi terjadi legal dispute yang berkepanjangn sehingga untuk melaksanakan tender baru harus menunggu legal dispute ini settled terlebih dahulu,” beber Fatar.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, lanjut Fatar Yani, maka dibuat prediksi penjadwalan perkiraan onstream lapangan MDA MBH ini bila opsi terminasi dilakukan dimana akan sangat berpotensi mundur ke setelah tahun 2022-2024 dengan ketidakpastian yang tinggi.
“Hal ini akan menggerus keekonomian proyek HCML dimana IRR nya turun dengan signifikan dan plateau proyek melewati batas pengakhiran WK. Opsi ini tidak menguntungkan bagi HCML maupun negara sehingga dicari solusi yang terbaik,” kata Fatar Yani.(hen)
Ia juga menegaskan, semua keputusan SKK Migas dibuat secara kolektif dan kolegial melibatkan semua fungsi.





