Apa Hakekat Perpres Nomor 32 Tahun 2020?

oleh
Ilustrasi Indonesia. foto/rappler.com

ASING disuruh kelola asset Negara sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2020, ditengarai hanya sebagai ‘strategi merangkak’.

Ujung-ujungnya Tanah Air ini akhirnya hanya akan diserahkan ke asing untuk bayar hutang dan karena ketidakmampuan kelola Negara.

Mestinya DPR dan MPR tidak perlu  rumit-rumit mengkaji! Melihat pasal-pasal Perpres ini, sudah bisa disimpulkan Pemerintah akan melangkah secara bar-bar atau sengaja memancing agar MPR RI mengambil langkah impeachment, atau ini semua adalah ‘langkah bunuh diri’! Karena merasa tidak ada harapan lagi!

Baca Juga  Penyidik KPK Periksa Dirut Pertamina selama Lima Jam

Langkah Pemerintah saat ini bertolak belakang dengan langkah para Pendiri Negara di tahun 1945.

   

Tujuan Kemerdekaan saat itu adalah untuk mengambil alih pengelolaan aset Negara dari tangan Penjajah (Asing) ke tangan Bangsa Indonesia, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan, memajukan fasilitas umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga  Komisi XI DPR RI Apresiasi Manfaat Program Sosial Bank Indonesia Kendalikan Inflasi di Jawa Barat

Nah, kalau Pemerintah saat ini justru menyerahkan pengelolaan aset Negara ke Asing, apakah ini tidak bertentangan dengan sikap para Founding Fathers Tahun 1945 itu? Apa targetnya? Menyerahkan kedaulatan Negara ke Asing lagi?

Dengan fakta-fakta seperti ini berarti Indonesia dalam keadaan darurat! Dan mestinya DPR dan MPR segera bersidang menyerahkan Pemerintahan RI ke Triump Virat! Sebelum NKRI jatuh ketangan Asing lagi!!***

Baca Juga  Saudia Airlines Angkut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST