Mola TV Nyatakan Pemilik Lisensi Tunggal yang Sudah Terdaftar di DJKI Kemenkum HAM

oleh
Ilustrasi Mola TV Liga Inggris dan TVRI
Ilustrasi/ist

URBANNEWS.ID – Manajemen PT Global Media Visual (MOLA TV) menyatakan bahwa MOLA TV adalah pemilik dan atau Penerima atau Pemegang lisensi tunggal atau eksklusif atas setiap konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV (Lisensi Tunggal), yang mana perjanjian lisensi terkait konten tayangan tersebut di atas telah terdaftar serta tercatat secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik lndonesia.

Demikian disampaikan Manajemen PT Global Media Visual dalam Permohonan Hak Jawab yang diterima redaksi urbannews.id, Jumat (13/3/2020). Hak jawab tersebut disampaikan atas pemberitaan Urbannews.id sebelumnya, yang mana sebelum menerbitkan berita itu, Urbannews.id sudah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Fery Wiraatmaja dari PT Global Media Visual.

“Bahwa, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV sebagaimana dijelaskan pada paragraf 1 di atas, MOLA TV telah dan terus melakukan publikasi melalui media-media baik mainstream maupun non-mainstream, bahkan telah melakukan audiensi-audiensi dengan banyak pihak di beberapa kota besar di Indonesia dengan tujuan untuk diketahui oleh khalayak umum. Beberapa audiensi yang diselenggarakan juga melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga independen terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan juga perwakilan KPI Daerah, serta melibatkan pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan dan masyarakat umum, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV serta tata cara mekanisme kerjasama atau izin persetujuan penayangan atas tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV baik untuk penggunaan pribadi, komersil maupun non komersil,” lanjut Manajemen PT Global Media Visual dalam surat Permohonan Hak Jawab tersebut.

Selain itu, Manejemen PT Global Media Visual juga menyatakan bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV, dalam hal ini sebagai Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan atas penggunaan Ciptaan maupun hak terkait adalah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diuraikan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

   

“Bahwa oleh karena adanya dugaan terdapat perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak yang telah melakukan penayangan, pengambilan, atau penggandaan konten tayangan yang sama dan atau atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV, baik yang diambil dari perangkat yang bekerjasama dengan MOLA TV maupun perangkat lainnnya dari negara manapun yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, yang seharusnya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain tanpa izin
dan atau persetujuan tertulis dari MOLA TV (termasuk di antaranya yang diduga dilakukan PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ) yang berlokasi di wilayah Pekanbaru dan Dumai), hal mana kami pun telah memiliki bukti-bukti memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut dalam melakukan penayangan atau pengambilan konten sebagaimana dimaksud di atas, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kami selaku Penerima atau
Pemegang Lisensi Tunggal memiliki hak untuk melarang pihak-pihak tersebut untuk melakukan tayangan atau pengambilan konten tayangan tersebut untuk disiarkan tanpa izin danlatau persetujuan tertulis dari MOLA TV, bahkan lebih lanjut lagi untuk menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Manajemen PT Global Media Visual.


Lebih lanjut, Manajemen PT Global Media Visual menyatakan bahwa MOLA TV sangat serius dalam melakukan upaya hukum dengan tujuan perlindungan hukum selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal atas ciptaan, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni melayangkan peringatan hukum atau somasi secara layak dan menjelaskan adanya perbuatan yang diduga telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi MOLA TV, bahkan telah menunjukan itikad baik dengan mengundang pihak-pihak tersebut di atas untuk menghadiri pertemuan dalam rangka proses mediasi. Namun sayangnya itikad baik dari MOLA TV
tersebut tidak ditanggapi serius oleh pihak-pihak tersebut di atas, sehingga selanjutnya MOLA TV telah melakukan pelaporan secara resmi melalui kuasa hukumnya atas adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta Seksi I

“Bahwa, kemudian Penyidik PPNS pada DJKI telah melakukan kegiatan terkait Penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang dilakukan oleh MOLA TV, yang bukan terkait pelanggaran administrasi ataupun perizinan di bidang penyiaran, melainkan terkait dengan penayangan atau pengambilan konten tayangan yang sama dan atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA milik MOLA TV untuk disiarkan di wilayah Republik Indonesia tanpa izin dan atau persetujuan tertulis dari MOLA TV selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal untuk wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste,” ungkap Manajemen PT Global Media Visual lagi.

Selain itu, Manajemen PT Global Media Visual juga menyatakan bahwa semua pihak, termasuk GO TVKI dan seluruh anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyiaran dan konten siaran di wilayah negara Republik lndonesia (dalam hal ini terkait dengan Ciptaan dan hak-hak terkait atas Konten Siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), serta menghormati
proses hukum yang sedang berjalan dengan tujuan kepastian hukum dan keadilan. Satu hal yang perlu juga diingat adalah tidak seharusnya pihak GO TVKI melindungi anggota asosiasi yang melakukan penayangan konten secara melawan hukum, melainkan memberikan edukasi bagi para jajaran pengurus dan anggotanya agar mentaati hukum yang berlaku.

“Bahwa sekali lagi kami menegaskan dalam kesempatan ini bahwa perihal yang dilaporkan oleh MOLA TV kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bukantah terkait dengan pelanggaran administratif ataupun perizinan di bidang penyiaran terhadap lembaga penyiaran berlangganan, melainkan terhadap konten-konten yang ditayangkan atau disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan tersebut, yang diantaranya merupakan konten tayangan yang Lisensi Tunggal-nya dimiliki oleh MOLA TV. Oleh karena itu, menurut kami tidak sepantasnya dan menjadi suatu ironi bagi kami, apabila suatu lembaga penyiaran berlangganan, yang
berdasarkan keterangan Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKl telah memiliki perizinan-perizinan yang sah di bidang penyiaran, namun pada prakteknya diduga menayangkan atau menyiarkan suatu konten yang Lisensi Tunggal-nya dimiliki oleh pihak atau badan usaha lain, tanpa seizin pihak atau badan usaha sebagaimana dimaksud, dan selalu berusaha berlindung di balik ketentuan perundangan di bidang penyiaran,” ungkap Manajemen PT Global Media Visual.

Lebih lanjut Manajemen PT Global Media Visual menyatakan, sebagaimana telah disosialisasikan melalui audiensi-audiensi yang sebelumnya telah MOLA TV lakukan (termasuk dengan GO TVKI pada tanggal 31 Juli 2019), bahwa MOLA TV bukanlah Lembaga Penyiaran Berlangganan, namun merupakan pelaku usaha penyedia jasa layanan media Over the Top (OTT) dan Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal atas konten tayangan yang dimiliki dimana MOLA TV menyediakan layanan media streaming langsung kepada pemirsa melalui platform OTT melalui jaringan internet. Hal ini juga sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan MOLA TV berdasarkan Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Lembaga Pengelola dan Penyelenggaraan OSS No. 9120502801646 tertanggal 14 Agustus 2019 salah satunya adalah Portal Web dan atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial dengan Nomor KBLI 63122 dan telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan lnformatika sebagai penyelenggara sistem elektronik.

“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh Candi Sinaga
selaku Sekjen GO TVKI yang mempertanyakan Landing Rights atau Hak Labuh Mola TV merupakan suatu kesalahan yang sangat mendasar, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian pernyataan lanjutan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang menyatakan bahwa MOLA TV adalah ilegal dapat dinilai sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik bagi MOLA TV yang dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk di antaranya telah mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. MOLA TV saat ini bersama dengan kuasa hukumnya juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan sehubungan dengan pernyataan dari saudara Candi Sinaga selaku Sekjen GO TVKI yang dinilai dapat mencemarkan nama baik MOLA TV,” lanjut Manajemen PT Global Media Visual.

Baca Juga  Tanpa Sistem Pangan Berkelanjutan, Indonesia akan Sulit Maju

Masih dalam surat Permohonan Hak Jawab itu, Manajemen PT Global Media Visual, menyatakan bahwa MOLA TV selaku pelaku usaha penyedia jasa layanan media Over the Top (OTT) dan Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal atas konten tayangan yang dimiliki, telah menunjuk MATRIX TV (PT Garuda Media Nusantara) selaku Lembaga Penyiaran Berlangganan yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagai penerima sub lisensi antara lain terkait dengan; a) Distribusi hak media kontenlprogram Mole Content & Channels untuk tv berbayar Direct To Home (DTH) melalui perangkat seperti satelit, parabola, dan decoder/receiver dengan tipe/merek MOLA MATRlX dan Garuda Matrix; b) Distribusi hak media kontenlprogram Mela Content & Channels melalui perangkat diatas pada partner Business To Business (B2B) danlatau pada setiap area korporasi dan komersial (“Corporate & Commercial Area terkait kegiatan MOLA LIVE ARENA”); dan c) Redistribusi secara eksklusif hak media kontenlprogram Mole Content & Channels melalui perangkat untuk Local Cable Operator (LCO) I jaringan tv kabel local dalam format danlatau bentuk kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan tertulis teriebih dahulu dari MOLA TV.

“Hal-hal tersebut di atas telah disampaikan MOLA TV pada Pengumuman Hak Siar yang dimuat dalam beberapa media cetak dan atau media online. Sehingga Penunjukan dan atau Pemberian Sub lisensi kepada MATRIX TV sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar ketentuan-ketentuan baik dalam perjanjian lisensi maupun peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut, Manajemen PT Global Media Visual menyatakan bahwa sesuai ketentuan tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. Peraturan KPI No. 01/PIKPI/0712014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya terkait bidang penyiaran sehingga dapat menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Oleh karenanya, kami juga memohon bantuan dan kerjasama Komisi Penyiaran lndonesia baik pusat maupun daerah untuk menindaklanjuti danlatau menertibkan pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah melakukan pengambilan konten tayangan yang Lisensi Tunggal-nya dimiliki oleh MOLA TV untuk ditayangkanldisiarkan tanpa izin danlatau persetujuan dari kami selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal, sehingga penyelenggaraan penyiaran sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa, MOLA TV sangat mengapresiasi DJKI dan jajarannya juga instansi terkait, yang telah memberikan perhatian serta menindaklanjuti laporan kami dengan menggelar penindakan kepada pihak—pihak yang dilaporkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga turut mengawasi proses hukum tersebut. JW

Tindakan sembrono

Sementara itu, diberitakan urbannews.id 2 Maret 2020 Pukul 16.59, tindakan PPNS Kemenkum HAM melalui Subditektorat Pengawasan menggeledah dua perusahaan di Riau yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menkominfo, membuat Sekjen Asosiasi GOTV Kabel Indonesia, Candi Sinaga meradang.

“Saya mengecam tindakan DJKI yang tidak melakukan prosedur dengan benar dan melanggar etika. HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin, alamatnya jelas, bayar pajak, tapi tindakan itu seolah-olah penyiaran gelap,” ungkap Candi, Senin (2/2/2020).

Dikatakan Candi, menurut bunyi penjelasan ayat 1 pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2014, bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsoliasi.

“Jadi itu (penggeledahan,red) tergolong tindakan semena-mena,” ungkap Candi.

Lebih lanjut dikatakan Candi, bahwa ternyata tidak ditemukannya bukti-bukti yang dituduhkan dengan sembrono itu. “Artinya semakin memperlihatkan bahwa aparat DJKI sudah dengan semberono dan cacat hukum serta penuh rekayasa, sehingga menyebabkan anggota kami sangat dirugikan,” ungkap Candi.

“Atas peristiwa tersebut, dan pemberitaan-pemberitaan yang sangat merugikan dan tidak berhak tersebut, kami akan menggugat balik Mola sebagai pelapor secara perdata dan dugaan pidana ITE,” tegas Candi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Hukum dan HAM menggeledah, menginterogasi dan ‘mempreteli’ properti dua perusahaan pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca Juga  Astra Agro Lestari Siapkan Ekspansi Peternakan Sapi ke Kaltim

Kedua perusahaan yang ‘digarap’ Kemenkum HAM itu berada di Pekanbaru dan Dumai. Mereka datang ke dua lokasi itu pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Pantauan wartawan di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Kamis petang itu, seorang laki-laki mengenakan baju kaos merah yang diduga kuat dari perusahaan yang ‘digarap’ Kemenkum HAM, memperlihatkan bagian lengan bawah kirinya yang memar merah sepanjang sekitar 15 sentimeter. Bagian pelipisnya juga terlihat memar.

Menurut keterangan dihimpun urbannews.id, beberapa karyawan perusahaan berzin itu juga turut dibawa ke Kantor Kemenkum HAM Riau dan dimintai keterangan. Beberapa di antaranya pegawai perempuan.

“Saat penyidik datang, pegawai semua dibentak-bentak dan diperlakukan seperti kriminal kelas kakap,” ungkap salah seorang pegawai perusahaan itu kepada wartawan.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penindakan Dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM RI, Ronald Lumbuun yang ditemui di Kantor Kemenkum HAM Riau Kamis petang, membantah adanya penyidik yang memukul pemilik perusahaan berizin IPP dan membayar pajak ke negara itu.

“Tidak ada kami memukul. Tadi ruangan kantor itu siang banyak orang, jadi kami bawa dia ke dalam ruangan kadiv. Namun ruangan kadiv di dalam terkunci. Di sana ada lorong. Untuk kepentingan penyelidikan kami tahan dia di lorong yang kedua ujungnya ada pintu berkunci,” jelas Ronald.

Ditanya mengenai adanya memar di lengan pria berbaju merah itu, Ronald akhirnya mengakui memang saat di kantor Kemenkum HAM Riau siang itu, ia menarik tangan Hadi untuk masuk ke salah satu ruangan.

Menurut Ronald, hal itu ia lakukan karena pemuda itu menurut dia tidak kooperatif kepada penyelidik.

Menenai penyelidikan itu, Ronald membenarkan ia bersama tim penyelidik turun ke Pekanbaru. Tim itu juga didampingi personel dari Mabes Polri. Perkara yang sedang ia selidiki adalah dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Ronald mengakui ada yang melaporkan dua perusahaan itu ke Kemenkum HAM Desember 2019 lalu.

“Kami kan PPNS, jadi undang undang mengatur bahwa PPNS itu didampingi Pengawas,” jelas Ronald.

Peranyakan landing rights MOLA TV

Sementara itu, diberitakan urbannews.id pada 2 Maret 2020 pukul 20.17 WIB, Sekjen GO TVKI, Candi Sinaga mengungkap sebelum penggerebekan dilakukan DJKI ke kantor HMV dan DMJ, kedua lembaga penyiaran ini sudah pernah bertemu dengan pihak Mola TV untuk membicarakan perihal izin penayangan konten.

Namun, HMV dan DMJ tidak berhasil mencapai kesepakatan dengan Mola TV karena perusahaan Mola TV mengarahkan DMJ dan HMV mengadakan kontrak dengan pihak Lembaga Penyiaran Berlangganan Matrix.

“Sementara, menurut aturan perundang-undangan, Matrix tidak boleh menjual konten dengan sesama Lembaga Penyiaran Berlangganan,” kata Candi dikutip dari sumsel.antaranews.com, Senin (2/2/2020).

Cara yang sah dan legal dalam kerja sama penyiaran, kata Candi adalah kontrak langsung antara perusahaan Mola TV dengan lembaga penyiaran, tidak melalui lembaga penyiaran lain.

“Mola boleh menjual konten, tapi dia malah suruh kontraknya melalui Matrix,” kata Candi.

Mewakili GO TVKI, Candi pun mengaku sudah pernah mengirimkan surat penawaran kepada Mola TV.

“Saya sendiri secara Organisasi GO TVKI berkirim surat, bahkan surat penawaran kepada Mola, tapi tidak digubris,” kata Candi.

Menurut Candi, HMV dan DMJ adalah lembaga penyiaran berlangganan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanya satu, yaitu untuk penyiaran.

Kedua LPB tersebut, kata dia, juga patuh membayar pajak.

Sebaliknya, Candi pun mempertanyakan perihal hak labuh (landing rights) Mola TV sebagai lembaga penyiaran berlangganan satelit di Indonesia. Karena menurutnya, Mola TV bukanlah suatu Lembaga Penyiaran melainkan perusahaan swasta biasa.

“Lembaga penyiaran itu adalah perseroan tertutup hanya bisa melakukan usaha Penyiaran. KBLI hanya satu. Sehingga kalau menjual konten itu pasti salah, menyalahi UU perseroan juga. Apa laporan pajak tahunan yang dilaporkan atas penjualan konten? Hak labuh (landing rights)-nya mana? Jadi itu ilegal,” kata Candi.

Sementara itu, terkait dengan keterangan Candi, urbannews.id belum memperoleh jawaban atas konfirmasi terulis yang diajukan sejak Minggu (1/2/2020).(hen)