
Memaksakan opsi amandemen kontrak dengan alasan yang terkesan dibuat-buat akan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan antara elit di SKK Migas dengan salah satu anggota konsorsium yang terbukti telah gagal melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dari jadwal yang ditetapkan
Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI
URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menduga ada motif SKK Migas untuk melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi dengan meminta fatwa hukum ke Kejaksaan Agung RI. Pelanggaran tersebut terjadi pada pelaksanaan kontrak sewa beli floating production unit (FPU) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Husky CNOOC Limited dengan Konsorsium PT Anugrah Mulia Raya (AMR).
“Maka dapat diduga motif SKK Migas sejak awal meminta fatwa hukum ke Kejagung adalah untuk melegalkan perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi dan telah merugikan negara, industri di Jawa Timur dan KKKS HCML, oleh konsorsium PT AMR yang tidak mampu menyelesaikan kontrak nomor 332004438 sewa beli unit produksi terapung system (FPU) di lapangan MDA-MBA senilai USD 368 juta atau setara Rp 6 triliun,” ungkap Yusri.

Berita terkait; Kepala SKK Migas Diduga Sengaja Perlambat Komersial Lapangan Gas Husky CNOOC Madura
Menurut Yusri, padahal seharusnya semua fasiltas produksi tersebut pada Mei 2019 sudah harus tersedia dan terpasang oleh konsorsium PT AMR, serta harus sudah terintegrasi dengan fasilitas produksi lainnya agar bisa segera dilakukan komersialisasi Lapangan Gas MDA-MBH untuk pasokan gas ke daerah Jawa Timur.
“Sehingga menjadi aneh ketika Kejaksaan Agung pada Febuari 2020 telah memberikan rekomendasi untuk segera lakukan terminasi kontrak dan lakukan proses beauty contest untuk mendapatkan konsorsium yang kredibel dan bisa menyelesaikan segera kontrak itu. Akan tetapi SKK Migas malah meminta fatwa baru lagi pada awal April 2020, tentu pertanyaannya, ini minta fatwa atau mau mendikte Kejagung?,” beber Yusri.
Dibeberkan Yusri, proses beauty contest tersebut sebenarnya sudah diatur juga pada Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 7, pada buku revisi 03 Bab X butir 2, butir 4 dan butir 6, proses itu sangat baik dan wajar dalam mengejar waktu yang sudah tertunda lama.
“Karena merubah anggota konsorsium dan ketentuan FPU bisa dibangun di luar negeri tanpa mengikutkan peserta lama yang mundur akibat setelah ditunjuk sebagai pemenang, mendadak SKK Migas belakangan menambah persyaratan, adalah perbuatan tidak fair dalam proses tender, bisa mengundang gugatan baru dari pihak yang dirugikan oleh kebijakan SKK Migas yang tak lazim,” urai Yusri.
Kesimpulannya, lanjut Yusri, merubah ketentuan dalam ‘Instruction to Bidder’ tidak dapat dilakukan, karena akan berdampak terhadap proses keabsahan proses tender FPU itu sendiri.
“Sehingga memaksakan opsi amandemen kontrak dengan alasan yang terkesan dibuat-buat akan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan antara elit di SKK Migas dengan salah satu anggota konsorsium yang terbukti telah gagal melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dari jadwal yang ditetapkan, yaitu sudah sekitar 300 hari keterlambatan nya,” kata Yusri.
Menurut Yusri, jika benar info bahwa Kepala SKK Migas dalam surat terbaru ke Kejagung menyebutkan ada potensi kerugian per hari senilai USD 76.100 bagi negara dan industri di Jawa Timur serta investor KKKS HCML, maka kalau dijumlah sampai hari ini, keterlambatan pihak konsorsium sudah mencapai sekitar 300 hari, maka kerugiaan sementara sampai hari ini sudah mencapai USD 22,8 juta dari perkalian 300 hari dikali USD 76.100, sementara jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan oleh HCML sekitar USD 19, 3 juta.
“Oleh karena itu, malah lebih baik SKK Migas memerintahkan HCML untuk segera terminasi kontrak, cairkan segera jaminan pelaksanaan sebelum terlambat karena kadaluarsa, segera proses apa yang sudah direkomendasikan oleh Kejagung, dari pada SKK Migas meminta fatwa hukum lagi yang tak wajar itu,” ungkap Yusri.(hen)
