Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat realisasi pembangunan rumah murah ini terhambat.
“Mengenai regulasi, kami paham ada beberapa keluhan bahwa mereka masih menemukan ketidaklancaran, ada kendala izin di daerah,” kata Khalawi di acara REI Mandiri Property Expo, Hall A Jakarta Convention Center, Sabtu (17/11/2018).
Meski pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Perumahan MBR, Khalawi mengaku penerapan di lapangan masih belum sepenuhnya sesuai harapan. Kementerian PUPR berupaya melakukan pendampingan ke daerah-daerah guna mempercepat proses pembangunan.
“Sosialisasi setahun ini belum efektif juga sehingga kami akan melakukan pendampingan langsung di daerah-daerah yang memang masih susah dalam masalah perizinannya,” kata Khalawi.(cnbcindonesia.com)

