Agun Gunandjar Kupas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kampus IPDN

oleh

URBANNEWS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian untuk pelaksanaan Otonomi Derah (Otda) ke depan guna memperkuat NKRI. 

“Pertama, egoisme kedaerahan yang berlebihan, sebagai daerah yang berjasa dalam kontribusi nasional. Kedua, liberalisasi ekonomi global ke daerah yang tidak terkontrol pusat. Dan ketiga, kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak konsisten dengan Pasal 18 UUD 1945, UU Perimbangan keuangan Pusat-Daerah, UU Pemda, UU Kementriaan Negara dan UU Desa yang cenderung setengah hati, kewenangan diberikan yang belum sepenuhnya disertai penyerahan Alokasi Anggarannya,” jelas Agun yang juga duduk di Komisi XI DPR RI itu.

   

Demikian dikatakan Agun ketika menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Evaluasi pelaksanaan Otda dalam rangka memperkuat NKRI”, di Kampus IPDN Jatinangor Bandung, Kamis (29/11/2018).

“Sesungguhnya konsep atau desain pelaksanaan Otda telah dimulai sejak awal reformasi, pascaamandemen UUD 1945 selesai tahun 2002, DPR dan Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda yang didalammya juga mengatur tentang desa tahun 2004, dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, yang mengatur tentang pembagian fungsi-fungsi manajemen pemerintahan, yang mendorong alokasi anggaran semakin besar ke daerah,” kata Agun.

Namun faktanya, lanjut Agun, pemerintahan hasil pemilu 2004 dan 2009 masih saja terhambat oleh berbagai isu yang merugikan daerah. Seperti isu raja-raja kecil di daerah, potensi disintegrasi hingga kasus korupsi.

“Akibatnya alokasi APBN terus bertumpuk dan berpusat di Jakarta, dalam hal ini di Kementrian. Untuk menyenangkan daerah dialokasikan Dana Transfer ke daerah, yang sesungguhnya dana terbesar dalam bentuk DAU yang lebih diprioritaskan untuk belanja rutin dan belanja pegawai bukan untuk masyarakat. Yang untuk pembangunan atau masyarakat dalam bentuk DAK yang sangat kecil jika dibandingkan dengan DAU. Periksa APBN setiap tahunnya,” beber Agun.

Adapun dana transfer daerah lainnya, kata Agun, masih berada di masing-masing kementrian, yang pelaksanaannya mewajibkan daerah ikut Bimtek di Jakarta, dan Daerah wajib membentuk UPTD sebagi instansi pusat di daerah guna penyerapan anggaran dimaksud. 

“Mengapa tidak diserahkan saja dana tersebut ke Provinsi, Kabupaten dan Kota secara langsung. Tidak perlu lagi pengadaan alat dan barang, mulai dari benda mati hingga hewan, pupuk, bibit, buku, alkes, dan sebagainya oleh pemerintah pusat atau Kementrian di Jakarta. Mengapa tidak diserahkan saja ke daerah sesuai lingkup dan kewenangannya, yang mampu dan mendorong pelaku-pelaku usaha yang semakin banyak di daerah dan tentunya juga menyerap banyak tenaga kerja, selain berdampak pada pemerataan pembangunan dan perekonomian,” kata Agun.

“Kami bersyukur Pemerintahan hasil Pemilu 2014, konsisten menjalankan UU no 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang telah mengalokasikan dana desa yang terus meningkat sejak 2005 berawal Rp 22 Triliun dan tahun 2019 ini mencapai Rp 70 Triliun untuk Desa dan Rp 3 Triliun untuk kelurahan,” ujar Agun.

Agun pun menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan. “Saya menegaskan untuk pelaksnaaan Otda ke depan yang memperkuat NKRI, harus melakukan beberapa hal. Pertama, hilangkan egoisme kedaerahan yang berlebihan. Kedua konsultasi dan sinergi dengan Pusat dalam menerima liberalisasi global di tingkat lokal. Ketiga, Pemerintah Pusat harus konsisten dengan UUD dan UU lainnya, dengan menyerahkan kewenangan disertai anggarannya ke daerah, utamanya terus meningkatkan dana desa sesuai UU no 6 tahun 2014, yang akan mampu mencegah urbanisasi, mendorong kreatifitas atau menciptakan lapangan kerja mandiri, dan menjadikan desa sebagai desa produksi dan jasa yang kelak jadi basis awal membebaskan ketergantungan impor, seperti garam dan tusuk gigi. Dan mungkin disusul yang lain lainnya,” ujar Agun.

Agun menegaskan semboyan ‘Desa kuat negara kuat, Daerah Maju, Negara Maju’ sudah benar. “Bukan sebaliknya yang selama ini menakut-nakuti. Daerah Kuat, Negara Pecah. Bagaimana bisa pecah, kita negara Kesatuan, Pusat lah yang berkuasa,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *