Melawan Korupsi di Pemerintah Daerah

oleh

Setelah ditelusuri, ternyata utang proyek itu berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan dulu oleh swasta dan pemda baru membayar dengan APBD tahun berikutnya. Akhirnya, terjadilah praktik lapping, utang proyek tahun ini dibayar dengan APBD tahun berikutnya, demikian seterusnya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah ada aturan tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan beban jika tidak ada anggarannya. Aturan ini disiasati dengan kolusi antara oknum pejabat pemda dengan oknum DPRD dalam proses penganggaran. Caranya dengan menggelembungkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga seolah-olah pemda cukup memiliki dana untuk membiayai belanjanya. Padahal, PAD tersebut hanya akal-akalan yang tidak mungkin tercapai.

Baca Juga  Hari Pendidikan Nasional: Pertamina Goes To Campus 2024 Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Dengan cara seperti itu, rencana belanja dalam bentuk proyek-proyek bisa dianggarkan karena tersedia dana yang berasal dari PAD. Siapa yang akan mengerjakan proyek sudah diatur antara oknum pejabat pemda dengan anggota DPRD. Pada akhir tahun, ketika realisasi PAD tidak tercapai maka timbullah utang proyek tersebut. Dengan akal-akalan APBD, utang tersebut dibayar ketika Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari transfer pemerintah pusat bisa dicairkan. 

Baca Juga  Surat Terbuka Untuk Nadiem: Kemana dan untuk Siapa Dana Bantuan Covid-19 Kemendikbud?

Kongkalikong seperti itu menjadi praktik yang mulai jamak di pemda saat ini. Jika dalam laporan keuangan pemda ada utang proyek kepada pihak swasta dengan jumlah yang signifikan hampir pasti ada korupsi di situ.

   

Pengawasan yang lemah dalam kegiatan pemda juga menyuburkan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan bahwa berbagai proyek di dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan sekretariat daerah menjadi tempat yang subur terjadinya korupsi. Umumnya terkait dengan proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa. Lelang dilaksanakan dengan melanggar aturan atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spek. 

Baca Juga  Salam dan Doa untuk Indonesia di Mahkamah Konstitusi

Semua itu terjadi karena pengawasan yang lemah dari inspektorat daerah yang notabene tidak independen berhadapan dengan kepala daerah. Integritas dari pejabat daerah juga banyak yang lemah.

Penanggulangan

Demikian parah praktik korupsi sebagai dampak dari sistem politik yang berjalan. Oleh karena itu, evaluasi mendasar harus dilakukan untuk memperbaiki sistem politik tersebut. Sistem politik berbiaya tinggi harus dikoreksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *