Melawan Korupsi di Pemerintah Daerah

oleh

Selain itu, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Sanksi hukum kepada koruptor harus diperberat berupa masa penahanan yang lebih lama dan pencabutan hak politik. Jangan seperti sekarang, koruptor masih bisa tersenyum karena menjalani masa hukuman yang relatif ringan, bahkan bisa kongkalikong dengan oknum petugas penjara agar bisa menikmati fasilitas layaknya orang bebas.

Pengawasan kegiatan pemda harus diperkuat melalui sinergi antara inspektorat daerah dengan BPK sebagai pemeriksa eksternal. Hasil pengawasan inspektorat dilaporkan kepada BPK untuk ditindaklanjuti dalam pemeriksaan BPK. Jika ada penyimpangan pasti tidak akan lolos dari pemeriksaan BPK. BPK juga perlu membina inspektorat agar makin berkualitas dan bersama-sama bersinergi menanggulangi korupsi di pemda.

Baca Juga  Proyek PUPR Amburadul Lantaran Lelang Dimenangkan Perusahaan Abal-abal, Riad Horem: Jika Ada Pengalihan Pelaksana, Dua-duanya Pidana Itu…!

APH harus lebih jeli dalam meneliti kegiatan-kegiatan pemda. Dengan memanfaatkan laporan BPK, APH bisa memperoleh banyak temuan yang berindikasi korupsi. Temuan BPK tentang kegiatan yang tidak sesuai aturan, tidak ekonomis, tidak efisien, dan tidak efektif merupakan tanda-tanda terjadinya korupsi. Adanya utang proyek kepada swasta juga indikasi korupsi. Semua pertanda itu bisa didalami melalui konsultasi dengan BPK.

Baca Juga  Pelanggan Telkomsel Kini Bisa Upgrade ke Kartu uSIM 4G Melalui E-commerce

BPK dan APH bisa mengaktifkan masyarakat untuk ikut berperan menanggulangi korupsi yang terjadi di daerahnya. Masyarakat harus didorong untuk sadar melaporkan indikasi korupsi kepada BPK dan penegak hukum. Bagi laporan masyarakat yang terbukti, maka pelapor bisa diberikan penghargaan dari BPK dan APH. Tentunya, kerahasiaan dan keamanan pelapor harus dijunjung tinggi. 

   

Dalam praktik audit, pelibatan masyarakat dalam audit banyak dilakukan di negara lain, seperti Korea Selatan dan Pilipina. Pelibatan seperti itu disebut dengan participatory audit. Rakyat terlibat dalam audit sebagai pemberi informasi atau menjadi anggota tim audit.

Baca Juga  Ketua BPK RI 'Ngacir' dari Grup WA Blok Rokan, Ada Apa?

Tidak bisa tidak, segala upaya untuk menanggulangi korupsi harus dilakukan, termasuk korupsi di pemerintah daerah. Amanah konstitusi sudah jelas, uang negara harus dikelola dengan terbuka dan bertanggung jawab, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, jangan pernah menyerah untuk melawan korupsi.(detik.com/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *