
URBANNEWS.ID – Sikap pemerintah memaksakan revisi keenam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, diduga keras sekadar memenuhi kepentingan segelintir pengusaha pemilik PKP2B. Sikap pemerintah bisa jadi akibat tekanan pengusaha PKP2B yang akan berakhir kontraknya. Diantaranya, PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia , PT Kendilo Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Multi Harapan Utama. PKP2B Generasi 1, akan berakhir kontraknya masing-masing sejak 2019 sampai 2025.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources, Yusri Usman, Selasa (8/1/2019).
“Sikap yang jelas menunjukkan bagaimana pemerintah lemah, adalah mengganti masa perpanjangan yang semestinya diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, justru dirubah menjadi paling cepat lima tahun. Ada indikasi agar semua kontrak PKP2B Generasi 1, dapat diperpanjang selama pemerintahan Jokowi. Ironisnya, PKP2B Generasi 1 yang habis masa kontraknya seharusnya dapat diambil alih untuk memperkuat BUMN dalam menjalankan ketahanan energi yang jelas-jelas menjadi masalah besar bangsa ini ke depan,” papar Yusri.
Sangat tidak salah, kata Yusri, jika publik menduga langkah pemerintah ini dibuat seperti kerja operasi intelijen. Sebab, hampir proses yang ada diupayakan tidak muncul ke ruang publik. Bahkan, harmonisasi dengan stakeholders, asosiasi, universitas dan pemerintah daerah dimana wilayah pertambangan berada, tidak dilakukan sama sekali.
Baca juga:
- PGN Gagas Dukung Perluasan Bauran Nasional Melalui CNG
- Strategi 2030, Bosch Maksimalkan Kekuatan Inovasi
- Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
- Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi
- KSPSI Sarankan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda
“Begitu mengejutkan, pada November 2018 ESDM menyampaikan bahwa revisi PP sudah pada tahapan harmonisasi di Kemenkumham. Publik mencurigai langkah ESDM ini terkait kebutuhan akan dana-dana politik untuk pesta politik 2019, dimana dana dapat bergulir cepat di saat beleid dietujui,” kata Yusri.
Menurutnya, pihak pemerintah provinsi dan BUMN semestinya teriak akan langkah pemerintah ini. Dengan mengambil alih PKP2B tanpa dana investasi, dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Khusus, dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD. Kesempatan pemerintah provinsi untuk memperbesar BUMD menjadi tertutup, begitu pemerintah memperpanjang PKP2B menjadi IUPK.
“Sangat ironis, PT Freeport Indonesia diambil alih dengan dana pinjaman USD 3.8 milyar, justru perpanjangan PKP2B yang sekadar diambil alih tanpa dana seperser pun justru ditolak. Rasional siapapun, sulit untuk memahami sikap pemerintah ini. Apalagi kepemilikan pengusahaan bisnis batubara terkait dengan energi atau kepentingan membangun ketahanan energi ke depan,” kata Yusri.
Kepala Biro Hukum KESDM Hufron Asrofi dikutip Kontan 7 Januari 2019, mempertegas bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah paraf dan tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan serta dinyatakan pekan ini selesai. Setelah masuk ke Sekretariat Negara, maka segera ditandatanganin oleh Presiden dalam minggu ini.
“Di sisi lain atas perspektif ketahanan energi nasional jangka panjang dan kepentingan penerimaan negara yang lebih lebih besar, seharusnya PKP2B Generasi 1 yang akan berakhir kontraknya, dikembalikan ke BUMN Tambang PT Bukit Asam untuk mengelolannya. Dengan potensi total produksi sekitar 200 juta metrik ton per tahun, dengan asumsi pesimis laba diperoleh permetrik ton USD 10, akan ada tambahan keuntungan BUMN tambang USD 2 miliar setiap tahun diluar royalti dan pajak,” kata Yusri.
Bahkan, ujarnya, pemerintah mendapatkan gratis semua wilayah PKP2B Generasi 1 ini, mengingat semua fasilitas produksinya selama ini tidak dibebani bea masuk dan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Skema pengelolaan PKP2B generasi kesatu ini hampir sama dengan skema cost recovery kalau disektor migas.
“Amat menyedihkan bangsa ini dalam menangkap peluang emas untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sementara di sisi lain, pemerintah sibuk menugaskan PT Inalum untuk mendapatkan USD 4 miliar dari menjual global bond untuk membeli PI Rio Tinto dan PT Indocooper Investama agar mencapai divestasi 51%. Langkah yang teramat bodoh dan susah dipahami akal sehat sebagai bangsa yang berdaulat , disebabkan belum dibukanya ke publik status PI Rio Tinto di dalam PT Freeport Indonesia, apakah di blok A atau B terkait surat Mentamben IB Sujana tahun 1995, 1996 dan surat Menkeu Marie Muhammad 29 April 1996. Ditambah potensi kerusakan lingkungan yang sudah teramat parah selama hampir 45 tahun atas limbah tambang yang tidak dikelola dengan benar,” ulas Yusri.
Tercatat, lanjut Yusri, PKP2B Generasi 1 pada awalnya merupakan wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) yang dikontrakan kepada beberapa pengusaha dengan skema Production Sharing Contract di tahun 1993, dan berdasarkan KEPPRES Nomor 75 tahun 1996 dan Kepmemtamben Nomor 680.K/29/M.PE/1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa, semua hak PTBA di dalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
“Atas proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang jelas melenceng dari UU Minerba No.4/2009, dan sekaligus mempersempit ruang pemerintah propinsi untuk memperkuat BUMN atau BUMD, jelas proses ini harus dihentikan. Presiden sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) yang sadar akan arah ketahanan energi nasional yang akan dibangun, dan bahkan tegas beberapa kali mengatakan agar batubara jangan dijual mentah, jelas revisi PP ini justru memukul balik Presiden sendiri. Bisa jadi, Presiden tanpa tahu detail dan terjebak oleh pembantunya sendiri, atau Presiden sebagai Ketua DEN sekadar melihat kepentingan Pilpres semata,” katanya.(hs)

