
URBANNEWS.ID – Rencana perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019 yang salah satunya akan mengatur mengenai perubahan PKP2B menjadi IUPK memang tidak berpihak kepada kepentingan nasional Indonesia. Padahal, pemerintah dapat memilih opsi agar PKP2B yang berakhir, pengusahaannya dapat diberikan melalui IUPK kepada BUMN.
Demikian diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Redi menjawab urbannews.id, Kamis (10/1/2019). “Ada potensi permasalahan cacat prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12/2011,” katanya.
Menurutnya, beleid itu sangat berpotensi besar menimbulkan masalah ketatanegaraan di kemudian hari. “Tentu akan menjadi peluang bagi masyarakat untuk menggugat ke MA atau mengadukan ke Ombudsman,” tukas Ahmad Redi.
Diberitakan sebelumnya, ngototnya Pemerintah melakukan revisi keenam terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan implementasi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, diduga keras tak lain hanya ingin mengakomodir segilintir kepentingan pengusaha PKP2B, yaitu PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Multi Harapan Utama. Perusahaan-perusahaan ini merupakan PKP2B generasi pertama dan akan berakhir kontraknya masing-masing mulai tahun 2019 hingga 2025.
Baca juga:
- PGN Gagas Dukung Perluasan Bauran Nasional Melalui CNG
- Strategi 2030, Bosch Maksimalkan Kekuatan Inovasi
- Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
- Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi
- KSPSI Sarankan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda
Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman kepada urbannews.id, Selasa (8/1/2019) di Medan.
“Sehingga tak salah kalau publik menduga kebijakan ini dibuat dengan cara ibarat operasi intelijen, karena hampir tak terendus publik dan tidak ada melalui proses harmonisasi sebagaimana lazimnya dilakukan pembicaraan dengan stakeholder asosiasi-asosiasi terkait pertambangan dan masyarakat di wilayah pertambangan. Tiba-tiba saja kami mendengar pada bulan November 2018 katanya sudah harmonisasi di Kemenkumham, maka tak salah kalau publik mencurigai kebijakan ini terkait adanya dana-dana politik untuk pesta politik 2019 akan mengalir keras kalau beleid ini cepat disetujui,” ulas Yusri Usman.(hs)

