KEPALA Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, pada Kamis (10/1/2019), seperti dilansir halloriau.com, memberi keterangan kepada publik tentang robohnya bangunan rumah pompa pada mega proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Durolis di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Mukhzan memberi keterangan bahwa Kejati Riau telah meminta keterangan pihak kontraktor pelaksana PT Monhas Andesrabat, Monang Hasibuan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), Cahyo Santoso Samosir.
Namun, publik tak melihat keseriusan Kejati Riau membuka seluruh isi ‘pemeriksaan’ Monang dan Cahyo itu. Sehingga publik tidak mengetahui secara transparan ada berapa pertanyaan diajukan jaksa, apa bunyi masing-masing pertanyaan, dan apa keterangan yang keluar dari mulut kedua terinterogasi itu.
Terlepas dari sikap ‘ogah-ogahan’ Humas Kejati Riau itu dalam memaparkan dan membuat terang benderang pelaksanaan pekerjaan berbiaya uang rakyat itu, publik pastinya menunggu sambil mencerna dengan perangkat pencernaan informasi yang makin canggih saat ini, atas ‘kebodohan akut’ yang dipertontonkan pada pelaksanaan proyek SPAM Durolis tersebut.
Ada juga yang menarik untuk disimak dari pernyataan Mukzan kepada publik itu. Mukhzan memberi keterangan bahwa ia mengetahui ada dua orang ahli dari Kementerian PUPR sedang mengkaji penyebab ambruknya bangunan rumah mesin air itu. Ahli dari Kementerian PUPR itu pastinya membawa misi dari Menteri PUPR.
Dalam ‘case’ ini, KPUPR adalah owner dari pekerjaan yang berujung berantakan ini. Jika untuk menentukan berapa kerugian mereka sebagai owner pekerjaan dan lalu melaporkan serta meminta maaf kepada publik bahwa mereka gagal mempergunakan uang rakyat dengan baik, itu masih masuk akal.
Tapi, wajar juga kiranya publik khawatir dan bertanya-tanya, apakah datangnya ahli itu hanya untuk mencari tahu penyebab ambruk? Kalo ahli kementerian didatangkan hanya untuk mencari tahu penyebab ambruk, apalagi jika dimintakan bagaimana caranya untuk memperbaikinya, lha apa gunanya ada konsultan perencana yang dibayar mahal untuk membuat desain bangunan itu? Atau jangan-jangan perencana bangunan itu juga sama saja ‘balehong’ dengan pelaksana.
Logika publik akan bergolak dan menanyakan apakah perusahaan PT Monhas Andesrabat dengan Kemampuan Dasar sudah mencapai Rp 101 Miliar dan sudah masuk perusahaan jasa konstruksi kualifikasi M2 untuk sub bidang jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum (SI002) itu tidak punya tenaga ahli untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan agar berhasilguna?
Jika benar adanya PT Monhas Andesrabat tak punya tenaga ahli sungguhan, atau ada punya tenaga ahli tapi hanya kelas ‘Odong Odong’, tentu orang awam saja akan berfikir, bagaimana sebenarnya kinerja Pokja, ULP, termasuk PPK dan KPA proyek ini menyeleksi perusahaan-perusahaan calon pelaksana pekerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini? Atau jangan-jangan tim seleksi mulai dari Pokja hingga atasannya juga kelas ‘Odong Odong’ atau sengaja membodohkan diri demi ‘sesuap nasi?’ Di sini lagi-lagi pikiran dan logika publik tak bisa menerimanya.
Jika anggaplah benar bahwa tim seleksi bertingkat dan katanya berlapis itu lalai, mereka mesti tanggung renteng ikut andil ‘mengambrukkan’ rumah pompa itu. Sebab mereka lah yang menyeleksi, menguji, dan menentukan PT Monhas Andesrabat dari ratusan kontraktor yang ikut ikut ‘meminang’ pekerjaan ini.
Sebaliknya, andaikan pun betul nantinya terbukti Pokja telah bertindak benar dan maksimal dalam menyeleksi calon kontraktor, dan ULP KPUPR juga telah benar dan tepat memilih Pokja, serta Menteri PUPR telah pula benar dalam menempatkan orang yang benar di ULP, logikannya maka PT Monhas adalah kandidat yang terbaik di Indonesia untuk pekerjaan itu, setidaknya di antara ratusan kontraktor yang ikut tender itu. Karena lelang kita sekarang ini, sudah dilaksanakan terbuka secara nasional. Lha, kalau perusahaan terbaik di Indonesia seperti itu, maka Menteri PUPR, LPJK serta juga lembaga-lembaga yang bertugas membina dan meningkatkan mutu pelaksana pekerjaan, gagal total memastikan pembangunan infrastruktur nasional.(***)

