URBANNEWS.ID – Langkah pemerintah membeli saham PT Freeport Indonesia masih menjadi perbincangan hangat.
“Pemerintah harus melakukan valuasi ulang atas nilai saham yang diambil alih dari Rio Tinto, jangan sampai justru merugikan,” ujar Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) dalam acara diskusi publik ‘Mendedah Divestasi Freeport di Tengah Hajatan Politik’ di Surabaya, Minggu (13/01/2019).
Yusri menambahkan beberapa indikasi terkait dugaan ‘bancakan politik’ atas divestasi Freeport karena nilai saham maupun motif divestasi menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan. Termasuk apakah yang dibeli pemerintah adalah blok A atau blok B. Menurutnya hal tersebut harus terang benderang, karena jika blok B yang dibeli maka divestasi ini jelas merugikan.
Sementara pengamat ketahanan energi Prof. Daniel Rosyid menyorot tajam temuan kerusakan lingkungan akibat pertambangan Freeport yang ditaksir mencapai Rp 120 Triliun.
“Semakin disesalkan ketika sikap pemerintah terkesan lembek terhadap Freeport untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan itu,” ujarnya.
Fakta yang disampaikan Prof. Daniel diamini oleh Ahmad Khozinudin dari LBH Pelita Umat. Menurutnya aroma tipikor tercium tajam dalam proses divestasi saham Rio Tinto ini.
Ia menyatakan, LBH Pelita Umat akan berupaya keras untuk melakukan upaya hukum dengan mengirim laporan kepada KPK atas dugaan-dugaan tipikor dalam divestasi ini.
Sementara itu, pemateri lain dalam diskusi itu, Mohammad Taufiq NIQ, seorang cendekiawan muslim, menandaskan kepada para peserta yang hadir bahwa kasus divestasi Freeport ini hanyalah masalah cabang yang berakar pada kontrak karya Freeport itu sendiri.
“Dalam perspektif sistem ekonomi Islam barang tambang adalah milik umum (rakyat) yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan cuma-cuma. Jadi haram hukumnya tambang itu diserahkan kepada swasta individu maupun korporasi,” kata Taufiq.(hen)

