CBA Beberkan Dugaan Skandal Proyek Kapal Tanker Pertamina Senilai Jutaan Dollar

oleh


6D23CFEB 4165 49CE 8F36 F90B22C830A1
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyastuti.foto/net

URBANNEWS.ID – Lembaga Center for Budget Analysis menemukan dugaan mega skandal pengadaan kapal tanker di PT Pertamina. Temuan itu menyebutkan perusahaan Migas milik negara itu berpotensi merugi jutaan Dollar AS.

“Terkait dugaan Skandal Mega Proyek Kapal Tenker kepada pihak PT Pertamina pada Hari Kamis 17 Januari 2019, bahwa PT Pertamina telah menerima Kapal Tanker pengangkut minyak mentah Type General Purpose 17.500 LTDW yang bernama Papandayan, namun Kapal Tanker tersebut dikerjakan oleh PT Daya Radar Utama (PT DRU),” beber Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), dikutip dari lensaperistiwa.com, Jumat (8/2/2019).

Baca juga:

   
Baca Juga  Lieus Sungkharisma: Jaya Suprana Adalah Aset Bangsa Sesungguhnya, Sudah Layak Sekali Presiden Beri Penghargaan ke Beliau...

Jajang membeberkan, PT Daya Radar Utama sebenarnya ditugaskan oleh PT Pertamina untuk mengerjakan tiga Kapal Tanker dengan perincian, kapal MT Panderman perjanjian kontrak 1 Oktober 2013 dengan nilai kontrak sebesar USD 22.995.000, kapal MT Papandayan perjanjian kontrak 7 Mei 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 22.695.000, dan kapal MT Pangalengan kontrak 7 November 2014 dengan nilai kontrak USD 22.595.000. 

“Proyek tiga Kapal tersebut dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak, untuk mensiasati kondisi tersebut pihak PT Pertamina bersama pemenang proyek melakukan beberapa kali perubahan perjanjian kontrak, hal ini menurut Kami sangat mencurigakan,” ungkap Jajang.

Dikatakan Jajang, indikasi adanya permainan sudah terlihat sejak proses lelang. “Hal ini terlihat dari persyaratan yang ditentukan oleh PT Pertamina dalam dokumen tender No. 17/PPKB/IV/2013 terkait persyaratan lelang proyek MT Panderman. Tertuang di dalam persyaratan lelang adalah Perusahaan Galangan Kapal dalam Negeri yang berdomisili di Indonesia. Anehnya dalam lelang selanjutnya terkait pengadaan MT Papandayan dan MT Pangalengan dalam dokumen tender No.35/PPKB/XI/2013, terdapat persyaratan tambahan, bahwa Perusahaan Galangan Kapal Nasional yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD,” kata Jajang.

Baca Juga  Pertahankan Demokrasi dengan Oposisi

Menurut Jajang, dalam lelang ini, PT Daya Radar Utama kembali memenangkan proyek Kapal Tenker tersebut. Tak hanya satu, perusahaan itu memenangkan dua proyek pengadaan Kapal Tanker.

“Adanya perbedaan dan perubahan persyaratan lelang Kapal Tanker tersebut patut dicurigai. Hal ini terlihat dari persyaratan yang dibuat tidak substansial, karena PT Pertamina mengabaikan fakta bahwa Konsorsium PT Daya Radar Utama yaitu Nanjing East Star Shipbuilding, Co. Ltd, yang bertanggungjawab dalam menyiapkan Ship Design, Drawing, Engineering, Construction Supervision and Commissioning Assistance, serta Equipment Purchase Assistance, tidak memiliki pengalaman dalam membangun Kapal Tanker GP 17.500 LTDW,” kata Jajang membeberkan hasil temuannya.

Dijelaskan Jajang, proyek pembangunan tiga Kapal Tenker itu sudah sarat permainan sejak awal proses lelang. “Adanya permainan ini telah berdampak terhadap mangkraknya mega proyek yang diduga tidak melakukan evaluasi dan sanksi tegas kepada pihak pemenang proyek. Bahkan PT Pertamina malah melakukan perubahan kontrak, misalnya proyek MT Panderman dilakukan dua kali revisi pada Juli 2016 dan Mei 2017, begitupun pada MT Papandayan,” pungkas Jajang.

Baca Juga  Pemuka Masyarakat Tak Mengetahui Apakah Penyelidik Polres Rohul Sudah Periksa Kades Ngaso Soal Laporan Dugaan Penyelewengan APBDes 2017

Dari dugaan mangkraknya tiga mega proyek Kapal Tanker di atas, menurut Jajang, PT Pertamina dipastikan menanggung kerugian hingga jutaan dolar di tengah-tengah kondisi merugi. 

“Pertamina kami duga seolah-olah mendiamkan bahkan tidak menagih denda keterlambatan proyek dari PT Daya Radar Utama sampai tahun 2017 yang mencapai USD 3.414.720,” kata Jajang.

Berdasarkan temuan CBA tersebut, Jajang menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera melakukan penyelidikan terhadap tiga Mega Proyek Kapal Tanker PT Pertamina tersebut. “Bisa dimulai dengan pemeriksaan Panitia Lelang beserta Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati,” tutur Jajang.

Terkait temuan CBA tersebut, jajaran Komisaris PT Pertamina serta jajaran Direksi PT Pertamina belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id, Jumat (8/2/2019).(hen/lensaperistiwa.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *