Modus PHK Perusahaan di Masa Wabah Corona, ASPEK: Apa Keuntungan Mereka Selama ini Juga Raib Gara-gara Wabah Ini?

oleh

Modus PHK Perusahaan di Masa Wabah Corona, Aspek: Apa Keuntungan Mereka Selama ini Juga Raib Gara-gara Wabah Ini?

Mirah Sumirat
Presiden ASPEK Indonesia
D12F3B68 1D0E 4D3D AB09 816B20A704A9
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat.foto/kspi.or.id

URBANNEWS.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam banyaknya perusahaan yang memanfaatkan wabah corona untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, secara sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya.

Dengan alasan mengalami kerugian karena terdampak corona, banyak perusahaan yang melakukan ‘aji mumpung’ untuk tidak memenuhi hak pekerjanya. Pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang Undang Ketenagakerjaan di semua perusahaan.

Demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga  Telkomsel Teruskan Dukungan untuk Penyaluran Program Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud RI

ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap aji mumpung yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, antara lain aji mumpung melakukan PHK sepihak, massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

   

“Jangan seolah-olah, kerugian yang dialami perusahaan dalam satu sampai dua bulan terakhir ini, kemudian mengaburkan fakta bahwa sebelum adanya wabah corona, perusahaan sesungguhnya sudah beroperasi sangat lama dan telah menghasilkan keuntungan atau laba perusahaan. Terdampaknya omset perusahaan selama wabah corona, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya. Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja,” ungkap Mirah.

Baca Juga  Dewan Energi Mahasiswa Indramayu Kecewa Pemerintah Perpanjang Kontrak ConocoPhilips di Blok Corridor

Selain itu, kata Mirah, ada juga laporan tindakan aji mumpung tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR), padahal THR adalah pendapatan non upah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari satu bulan. THR bukan tergantung dari omset bulanan perusahaan.

“Apakah keuntungan perusahaan yang selama bertahun-tahun sudah didapat perusahaan, juga raib ditelan virus corona? Ini modus pengusaha yang memanfaatkan wabah,” ungkap Mirah.


Mirah mengatakan, ada juga laporan yang ia terima mengenai tindakan memaksa pekerja untuk mempertaruhkan nyawanya demi keuntungan perusahaan, dengan tetap bekerja di tengah wabah corona, tanpa memberikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa instentif khusus.

Baca Juga  BREAKING NEWS!!! KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

“Namun ketika harus meliburkan pekerjanya demi mencegah penyebaran virus dan karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan langsung memotong upah bahkan tidak mau membayar upah!,” ungkap Mirah.

ASPEK Indonesia, kata Mirah, mendesak para pengusaha untuk berempati kepada pekerjanya dengan tidak melakukan PHK dan ikhlas membagi keuntungan perusahaan untuk pekerjanya agar bisa tetap membeli kebutuhan pokok di tengah wabah, tegas Mirah.

“Pemerintah juga harus proaktif dan jangan berpihak kepada kepentingan pengusaha, apalagi pengusaha yang aji mumpung,” pungkas Mirah.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *