
URBANNEWS.ID – Menyikapi temuan Tim Urbanews.id soal pembangunan Rusunawa PUPR di Padang dan beberapa kota di Sumatera tahun 2019, yang banyak berujung penghentian pekerjaan atau cut off, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyungkapkan sistem pengadaan pekerjaan 11.000 paket di Kementerian PUPR sejak tahun 2019 yang dipusatkan di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang berada di bawah koordinasi Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR, ada masalah besar yang berpotensi merugikan negara.
“Sehingga wajar muncul banyak perusahaan abal-abal yang bisa memenangkan paket pekerjaan, sedangkan perusahaan yang sudah membuktikan bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu, malah tersingkirkan,” ungkap Yusri kepada urbannews.id, Kamis (20/8/2020).
Menurut Yusri, modusnya adalah dengan memenangkan perusahaan abal-abal, yang dilakukan oknum-oknum Pokja di balai di bawah kendali oknum di Dit Bina Konstruksi.
“Saya menduga semua elit-elit di Kementerian PUPR mengetahuinya. Lazimnya oknum oknum di BP2JK dan Dit Binkon itu malah membuat proposal teknis dan harga untuk perusahaan yang akan dimenangkan, dengan cara sudah mendapat password dari perusahaan yang sudah disepakati sebagai pemenang untuk bisa mengunggah dokumen teknis dan harga setiap perusahaan yang sudah dirancang akan dimenangkan, maka akan sering terjadi proses upload post bidding, atau melampaui batas waktu pemasukan dokumen, untuk menyempurnakan proposal teknis dan harga dari perusahaan yang akan dimenangkan,” beber Yusri.
Maka, lqnjut Yusri, akan sering terjadi laman LPSE tentang status tender setiap pekerjaan di PUPR, berada dalam kondisi tak bisa diakses oleh semua perusahaan yang ikut tender untuk bisa setiap saat memonitor perkembangan tender tersebut.
“Kalau ada protes dari rekanan, anggota panitia hanya dengan ringan mengatakan server lagi bermasalah, padahal oknum-oknum mafia tender ini lagi bekerja menyempurnakan dokumen perusahaan yang sudah menang tetapi disanggah oleh kompetitornya,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri lagi, perusahaan pemenang hasil operasi mafia tersebut, biasanya ditawarkan untuk diperjualbelikan dengan nilai 8 % sampai dengan 12% dari total nilai kontrak, dan harus dibayar seketika setelah sudah sepakat, disertai memberikan kuasa direksi kepada pengusaha pembeli proyek.
Selain itu, kata Yusri, dari rumor berkembang, bahwa pembeli proyek harus juga menyisihkan persenan juga untuk oknum pejabat PUPR selama pekerjaan berlangsung. “Jadi, semua itu dimakan oknum-oknum ini,” tukas Yusri.
Lebih lanjut, kata Yusri, pengusaha yang berhasil membeli pekerjaan dari perusahaan yang sudah memang dan dibuat kontraknya oleh PPK, karena pengusaha itu kemampuan dananya terbatas, sehingga di dalam memulai pekerjaan di lapangan sangat tergantung mengharapkan dapat uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak.

