Penegak Hukum Harus Pro Aktif Telisik Permainan Tender di 34 Balai Kementerian PUPR, Ada Rp 75,6 Triliun Uang Rawan Dibancak

oleh

“Lazimnya dana ini baru turun dari bendahara keuangan negara sekitar 1,5 sampai dengan 2 bulan dari tanggal kontrak setelah memberikan jaminan pelaksanaan. Sehingga kalau masa kontrak pekerjaan itu hanya empat bulan, sudah tentu dengan sisa waktu dua bulan yang bisa dikerjakan, hanyalah sebatas pondasi dasar dan tiang-tiang saja sudah bagus,” lanjut Yusri.

Akibatnya, kata Yusri, sudah pasti pekerjaan itu harus dihentikan atau cut off menjelang batas waktu akhir anggaran 31 Desember sesuai APBN.

   

“Untuk mensiasati temuan BPK dan publik akibat cut off itu, lazimnya kontraktor berkolusi dengan oknum PPK untuk membuat justifikasi supaya tidak membuat cacat reputasi perusahaan tersebut bisa masuk daftar black list dan pejabat PPK juga bisa kena, yaitu dengan membuat alasan yang diada-adakan supaya masuk akal. Contohnya lokasi bangunan Rusunawa ada kebijakan pindah lokasi ketika kontrak sudah dibuat, sehingga butuh waktu untuk bisa dimulai pekerjaan gali pondasi, padahal yang terjadi adalah hanya untuk melindungi perusahaan yang modal terbatas dan hanya mengharap turunya uang muka pekerjaan dari tagihan ke kas negara,” beber Yusri.

“Untuk membuktikan dugaan saya tersebut diatas sangatlah mudah, Penegak Hukum Kejaksaan atau KPK atau Dit Tipikor Polri bisa segera memeriksa semua dokumen dan kondisi fisik bangunan di lapangan, serta lakukan audit foreksi semua alat digital yang dipakai oleh pejabat terkait di Kementerian PUPR, maka saya yakin akan ditemukan fakta yang sangat mengejutkan,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri, adanya dugaan kongkaingkong proyek di Kementerian PUPR tersebut, tidak perlu adanya laporan ke penegak hukum. 

“Karena dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan kewajiban penegak hukum menelisik adanya informasi yang berbasiskan investigasi lapangan langsung. Lagipula, Tipikor bukan delik aduan, jadi tak harus dilaporkan,” kata Yusri.

Sementara itu, pada anggaran negara tahun 2020 ini, ada 34 BP2JK di seluruh Indonesia yang mengelola dana infrastruktur tahun anggaran 2020 sekitar Rp 75,6 triliun.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *