CERI: Wika Realty Secara Nyata Menginjak Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2019

oleh
Tamansari Semanggi Jakarta Selatan Indonesia
Ilustrasi. Tamansari Semanggi Jakarta Selatan Indonesia. foto/rumah.com

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tak kunjung menjawab permintaan konfirmasi dan informasi melalui surat elektronik dari Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Surat yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai keluhan penghuni Tamansari Semanggi Apartment itu sudah dilayangkan CERI sejak 11 Agustus 2021 lalu.

Namun, bukan memperoleh jawaban, yang ada malah klarifikasi yang terlambat dari Sekretaris Perusahaan PT Wika Realty Wijanarko Yuwono pada 12 Agustus 2021 kepada media Jakartasatu.com.

Klarifikasi yang terlambat itu muncul, di saat CERI sedang menunggu jawaban dari WIKA, hingga Rabu (18/8/2021) siang, yang belum juga dijawab.

“Namun anehnya, klarifikasi WR itu justru berusaha mengaburkan fakta dan masalah. Intinya, sedihlah kita melihat proses bisnis dari perusahaan yang oleh Kementerian BUMN akan dijadikan holding hotel BUMN, karena mengurus apartemen Tamansari Semanggi saja bisa tak beres selama sembilan tahun, koq bisa ya?,” Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (18/8/2021) siang.

Faktanya lanjut Yusri, sampai hari ini, ternyata Wika Realty belum mampu menjelaskan mengapa belum memberikan informasi soal laporan keuangan pengelolaan apartemen TSA dari tahun 2012 hingga Juli 2021 yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai isi Pasal 9 Peraturan Gunernur DKI ( Pergub) nomor 133 tahun 2019.

“Artinya secara nyata dan terang benderang Wika Realty menginjak Pergub DKI nomor 133 tahun 2019,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Hamim Ingatkan Pertanian Menjadi Sektor Sangat Vital Bone Bolango

Padahal, lanjut Yusri, itulah poin penting dari kesepakatan antara WR dengan perwakilan warga dan Panmus pada acara pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI melalui zoom meeting pada 26 Juli 2021.

“Jika alasannya hanya akan diberikan kepada pengurus P3SRS, dicurigai hanya sebagai alasan untuk mengulur waktu saja, karena pada tahun 2016 hingga 2019 sudah terbentuk kepengurusan P3SRS, tetapi kenapa tidak diberikan juga?,” tanya Yusri dengan herannya.

Berulang kali diklarifikasi

Dalam surat tersebut, CERI menyatakan bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Sekper PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Nomor SE.01.01/A.SEKPER.00887/2021 tanggal 4 Agustus 2021 kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang pada pokoknya antara lain pada poin 1.a berbunyi kebenaran atas berita tersebut adalah tidak benar, karena pihak pelaku pembangunan telah melaksanakan implementasi Pergub nomor 133 tahun 2019 dan hal ini telah diperkuat dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Propinsi DKI pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom meeting dengan dihadiri pihak perwakilan warga Tamansari Semanggi Apartment (TSA) termasuk PANMUS dengan Manajemen pelaku pembangunan PT Wijaya Karya Realty (WR).

Pada poin 1.c, WIKA menyatakan kepada BEI bahwa sebagai tindak lanjut WIKA atau WR atas pemberitaan tersebut, antara lain WIKA dan WR melakukan klarifikasi dengan media yang mempublikasikan berita tersebut.

Baca Juga  Polda Kalsel Berhasil Tangkap 8 Pelaku Penimbunan 3.000 Liter Solar Subsidi

Selain itu WIKA dan WR juga menyatakan melakukan hak jawab dan hak koreksi kepada Dewan Pers berdasarkan UU nmr 40 tahun 1999.

Terkait surat WIKA ke BEI itu, CERI melakukan konfirmasi ke berbagai pihak dan telah memperoleh tambahan informasi.

Meski demikian, dalam suratnya ke WIKA, CERI meminta disebutkan media apa saja yang telah WR klarifikasi soal pemberitaan yang menjadi perhatian BEI tersebut.

“Karena semua media yang memuat berita yang bersumber dari CERI tersebut telah kami tanyai, tetapi semuanya mengatakan belum pernah menerima klarifikasi atau hak jawab dari WR, sehingga tidak bisa memuatnya dalam media masing-masing, belakangan setelah kami mengirim surat konfirmasi kedua, hanya ada klarifikasi dari sekretaris perusahaan Wika Realty pada 12 Agustus 2021” ungkap Yusri Usman.

Terkait mediasi pada 26 juli 2021 antara DPRKP, WR, Panmus serta warga Pemilik dan Penghuni TSA, dimana dalam mediasi disampaikan bahwa WR berjanji akan melaksanakan pemaparan atau presentasi kepada Pemilik dan Penghuni TSA mengenai laporan keuangan pengelolaan TSA periode 2013 hingga 2019 yang disusun Grant Thornton pada tanggal 27 Juli 2021 Jam 10.00 wib, CERI mengajukan konfirmasi ke WIKA soal apakah benar ternyata pertemuan tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini tanpa pemberitahuan lebih lanjut dari WR.

Baca Juga  Diduga Langgar UU ITE, Novrizon Laporkan InfoRohil dan Syawal ke Ditreskrimsus

CERI juga menayakan kepada WIKA, apakah benar ada kewajiban WR berupa Service Charge (SC) dan Sinking Fund (SF) periode 2012 hingga 2021 kepada pengelola TSA.

“Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemilik dan Penghuni TSA, adalah unit dimiliki Wika Realty tersebut menempati sebagian lantai dasar (GF), seluruh lantai 1 dan lantai 2, namun belum dibayar semua kewajiban itu kepada Pengelola hingga saat ini. Dan apa benar informasi outstanding mencapai sekitar Rp 15 miliar?,” kata Yusri.

Tak hanya itu, CERI juga menanyakan apakah benar bahwa PT CII tidak dibebankan kewajiban bertanggung jawab membentuk P3SRS, karena WR telah menunjuk konsultan tersendiri.

“Benarkah pihak WR belum pernah melakukan audit laporan keuangan pengelolaan TSA sejak tahun 2012 hingga 2020, sesuai surat P3SRS tertanggal 12 Febuari 2019 ditujukan kepada Wika Realty yang telah merekomendasikan BKR Internasional sebagai KAP untuk mengaudit hasil penyusunan laporan keuangan yang dilakukan Grant Thornton,” ungkap Yusri lagi.

Yusri mengatakan, semua pertanyaan yang diajukan CERI terkait kebijakan PT Wika Realty dalam mengelola TSA, adalah berdasarkan isi Pergub DKI Nomor 133 tahun 2019.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.