JAKARTA, URBANNEWS.ID – Carut-marutnya pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi Jakarta oleh PT Wika Realty (WR), ternyata telah mendapat perhatian khusus dari PT Bursa Efek Indonesia( BEI).
Pasalnya, sudah sekitar sembilan tahun, ada sekitar 1000 an warga pemilik dan penghuni Tamansari Semanggi Apartment (TSA), yang resah karena hingga hari ini tidak mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagai mana diwajibkan oleh PerGub DKI nomor 133 tahun 2019.
Suatu ironi yang menggelikan memang, sebuah anak BUMN yang mengelola apartemen saja gak beres malah digadang-gadang akan dijadikan holding hotel oleh Kementerian BUMN.
Lebih ironis sekaligus lebih mengherankan lagi, ternyata WIKA selaku induk WR yang sudah gak bisa membina anaknya WR untuk berprestasi dengan baik itu, tampaknya memang tidak pula bisa dipercaya, qualis mater talis filius, begitu induknya begitulah anaknya.?, ketus Yusri.
Hal itu terungkap dari surat Sekretaris Perusahaan (Sekper) WIKA tertanggal 4 Agustus 2021. Surat tersebut menjawab surat BEI tertanggal 2 Agustus 2021, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media masa.
“Patut dimaklumi, WR adalah anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang merupakan perusahaan terbuka. Sebagian saham WIKA dimiliki oleh publik, pastilah kinerjanya di bawah pengawasan BEI,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Dalam suratnya, Sekper WIKA Mahendra Vijaya antara lain menyebutkan pada pokoknya antara lain, Pertama pemberitaan yang dimaksud oleh BEI tidak benar, karena pihak pelaku pembangunan telah melaksanakan implementasi Pergub Nomor 133 Tahun 2019 dan hal itu telah diperkuat dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom meeting dengan dihadiri pihak perwakilan warga TSA termasuk Panmus dengan manajemen pelaku pembangunan PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty). Kedua, dalam surat itu, Sekper WIKA juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak berdampak pada kinerja operasional WIKA dan WR.
Tak hanya itu, masih dalam surat yang sama, Sekper WIKA menyatakan tindak lanjut WIKA atau WR atas pemberitaan tersebut ialah telah melakukan klarifikasi dengan media yang mempublikasikan berita tersebut dan melakukan hak jawab dan hak koreksi kepada Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, dalam surat itu, Sekper WIKA pada pokoknya juga menjelaskan kepada BEI bahwa latar belakang adanya perubahan pengelola gedung TSA adalah PT Colliers International yang ditunjuk sebagai operator pengelolaan oleh WR tidak melaksanakan pembentukan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan PT Colliers International mengundurkan diri dalam proses tender terbatas tanggal 21 Juni 2021.
Selanjutnya Sekper WIKA dalam surat itu juga menyatakan kepada BEI bahwa pemberitaan itu tidak berdampak pada Laporan Keuangan WIKA dan WR atas perhitungan outstanding service charge dan sinking fund. Terakhir, Sekper WIKA menyatakan kepada BEI bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup WIKA serta dapat mempengaruhi saham WIKA.
Bertolak Belakangan dengan Fakta
Menurut Yusri, hampir semua klarifikasi yang disampaikan Wika kepada BEI dalam Surat Sekper WIKA tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang telah di klarifikasi oleh CERI kepada perwakilan penghuni dan juga kepada pihak pengelola, yakni PT Colliers International Indonesia serta pemilik media yang telah memberitakan soal carut-marutnya pengelolaan apartemen tersebut.
Menurut Yusri, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke semua pemilik media yang telah menayangkan berita terkait Apartemen Tamansari Semanggi itu. Ternyata hingga Jumat malam (6/8/2021), mereka belum ada sama sekali dihubungi oleh Sekretaris/Pihak Perusahaan WIKA maupun pihak WR. Menurut mereka, seharusnya Wika atau WR menggunakan dan mengajukan hak jawab atau pun klarifikasi atas pemberitan tersebut, itu mekanismenya. Konon pula melakukan hak jawab dan koreksi kepada Dewan Pers, hal yang siasia sebelum melakukan klarifikasi atau hak jawab di/ke media yang terkait. Itu normatip menurut UU no 40/ 1999 Tentang Pers.
Selanjut Yusri membeberkan, menurut keterangan salah satu penghuni, Husein Saugi, yang merupakan mantan Ketua P3SRS periode 2016-2019, sebelumnya sudah ada surat komitmen dari WR akan melaksanakan pemaparan keuangan tanggal 27 juli 2021, itupun setelah penghuni mensomasi 3 kali PT WR.
“Kemudian tanggal 26 Juli ada zoom meeting yang dimediasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Ibu Ledy Natalia SH. M.Sc. Dalam sesi ini warga telah juga menyampaikan ke Dispera DKI bahwa pada tanggal 27 atau 28 Juli jam 10 pagi sudah ada komitmen dari WR untuk melaksanakan pemaparan laporan keuangan. Namun, ternyata hingga pada tanggal 28 Juli 2021 pemaparan itu tidak terjadi. Padahal, warga penghuni saat itu sangat antusias menunggu di depan komputer dan HP, ternyata di-prank oleh WR,” ungkap Saugi.
Menurut Saugi, hal itu merupakan fakta WR telah melanggar Pergub 133 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pelaku pembangunan, dalam hal ini sebagai pengelola sementara, bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pemilik atau penghuni Sarusun dalam bentuk catatan atau laporan keuangan yang sudah di audit Akuntan Publik untuk disampaikan melalui pertemuan sosialisasi secara langsung paling sedikit enam bulan sekali,” beber Saugi.
“Dengan fakta ini artinya WR belum mengimplementasikan Pergub Nomor 133 Tahun 2019 itu. Dengan demikian, isi surat yang Wika sampaikan ke BEI tidak sesuai fakta,” lanjut Saugi.
Kemudian, lanjut Saugi, untuk poin 1.d Surat Klarifikasi WIKA ke BEI, yang mengatakan latar belakang perubahan operator pengelolaan TSA karena PT Colliers Internasional Indonesia tidak melaksanakan pembentukan P3SRS, itu juga tidak benar !. PT Colliers sebagai pengelola memang tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembentukan P3SRS, tegas Saugi.
“Tugas tambahan Colliers adalah membantu proses serah terima dari WR ke P3SRS yang terbentuk saat itu. Lha, faktanya P3SRS-nya sudah terbentuk saat itu, kok harus melaksanakan pembentukan P3SRS lagi?” tanya Saugi.
“Colliers ditunjuk sebagai pengelola sejak akhir 2016. Soal laporan keuangan yang diaudit, kenyataannya WR belum pernah sama sekali menyajikan laporan keuangan kepada penghuni. Sebagai informasi, TSA beroperasi sejak 2012. Total unit hunian TSA 1206 unit, tower A sebanyak 630, tower B sebanyak 576 unit. Okupansi saat ini sekitar 70%,” ungkap Saugi.
Ketika hal yang sama ditanyakan kepada Rudi Darmawan sebagai perwakilan pemilik dan penghuni, Rudi juga mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan Saugi.
Rudi mengungkapkan, Leddy dari DPRKP mengatakan pemaparan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Grant Thornton yang sudah ada di area publik merupakan kewajiban Wika Realty. Hal ini lah yang tak mampu dipenuhi oleh WR. Laporan keuangan yang ditampilkan justru yang tidak memenuhi syarat Pergub DKI.
Benarkah CII Akan Somasi Wika?
Terkait surat Wika ke BEI soal sengkarut pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi, Kamis sore 5 Agustus, CERI juga telah melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat PT CII selaku bekas pengelola apartemen itu.
“Menurut keterangan jajaran CII kepada kami, mereka berencana akan melayangkan somasi kepada Wika Realty, tapi saya tidak berhak ngomong ke media, biar atasan saya Pak Andy yang bicara”? kata pejabat itu, ungkap Yusri.
Pada Jumat pagi, ketika dikonfirmasi ke Andy, dia mengarahkan CERI untuk menanyakan kepada Miranti, Divisi Marcomm CII. Hingga Jumat siang, dikonfirmasi wartawan, Miranti mengaku tidak bisa memberikan keterangan apa pun.
“Mohon maaf jadi untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan apa-apa ya, karena kami masih konfirmasi dulu dengan Departemen yang bersangkutan,” ungkap Miranti kepada wartawan.
Arya Sinulingga Tak Paham Hoax
Sementara itu, adanya pernyataan Arya Sinulingga yang mengatakan “apa itu CERI?, malas saya komentarnya, CERI itu beritanya hoax saja”, yang diucapkan Arya Sinulingga ketika dimintakan pendapatnya oleh Pemred Kabar Riau terkait persoalan TSA dengan Wika Realty (Kabar Riau 4 Agustus 2021), Yusri menyatakan hal itu sebagai pernyataan sangat konyol dan memalukan.
“Tentu sikap dia sebagai Staf Khusus Menteri BUMN sangat konyol dan memalukan, seperti orang tak berpendidikan saja. Apalagi dia sebelumnya lama bergulat di dunia media,” kata Yusri.
Menurut Yusri, dia tak paham, obyek yang sedang diberitakan itu mengenai kepentingan orang banyak dan masalah itu menaut integritas yang bersumber informasi yang akurat, dan sudah dilakukan tahapan verifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait dengan cukup waktu. “Oleh sebab itu, perilaku dia sebagai pejabat BUMN yang asal ngomong tanpa mengerti arti hoax justru sangat memalukan dan tak pantas. Kalau tak faham arti hoax, pake bahasa Indonesia saja, jadi jelas maksudnya” tutup Yusri.(Hen)