JAKARTA, URBANNEWS.ID – Para Pemilik dan Penghuni TSA mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan Warga Tamansari Semanggi Apartement (TSA) atas pernyataan PT Wijaya Karya Realty (WIKA) sebagaimana dilanir bisnis.com edii 18 Agustus 2021.
Dalam surat pernyataan keberatan tersebut, mereka antara lain menyatakan hingga Jumat (20/8/2021), WIKA belum atau tidak pernah memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya Pasal 9 ayat 2.
Informasi dimaksud antara lain mengenai laporan keuangan pengelolaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang meliputi neraca, labarugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu juga informasi mengenai laporan audit keandalan konstruksi, struktur, peralatan, utilitas dan Benda Bersama. Tak hanya itu, informasi yang dimaksud juga mengenai laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan selama masa transisi.