Josua menegaskan, perihal Ormas melapor ke Kesbangpol bukan lah merupakan suatu kewajiban. “Sesuai Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2017, lapor Kesbangpol bukan mandatory. Bagian penjelasannya juga tidak menjelaskan. Jadi bukan suatu kewajiban hukum yang mengakibatkan hilangnya keabsahan suatu badan hukum,” ungkap Josua lagi.
Tak hanya itu, menurut Josua, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 036/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru sebagai acuan Majelis Hakim menyidangkan gugatan lingkungan, tidak menyebutkan ada kewajiban bagi organisasi lingkungan harus didaftarkan dan dilaporkan ke Kesbangpol.

Sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.(rls)






