LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru

oleh
IMG 20210627 141445
Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar mendampingi pengambilan sampel Limbah TTM Chevron di lapangan akhir Juni 2021 lalu. foto/ist

Josua menegaskan, perihal Ormas melapor ke Kesbangpol bukan lah merupakan suatu kewajiban. “Sesuai Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2017, lapor Kesbangpol bukan mandatory. Bagian penjelasannya juga tidak menjelaskan. Jadi bukan suatu kewajiban hukum yang mengakibatkan hilangnya keabsahan suatu badan hukum,” ungkap Josua lagi.

Tak hanya itu, menurut Josua, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 036/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru sebagai acuan Majelis Hakim menyidangkan gugatan lingkungan, tidak menyebutkan ada kewajiban bagi organisasi lingkungan harus didaftarkan dan dilaporkan ke Kesbangpol.

Baca Juga  Pastikan Pasokan Energi, Gubernur Sumbar Kunjungi Satgas Pertamina Ramadhan Idul Fitri di Integrated Terminal Teluk Kabung

Sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.(rls)

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.