Gubernur Anies Harus Gerak Cepat, Putusan PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Tanpa PP 36 Tahun 2021

oleh
4B78493D E9FD 4C52 8DAF 279464EE34B9
Mirah Sumirat. foto/ist

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Pemerintah, APINDO dan media untuk memberitakan secara utuh terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. 

Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021.

   

Putusan PTUN telah jelas bahwa walaupun dinyatakan batal dan harus dicabut, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah). 

Baca Juga  Usia Pensiun Bertambah, Menjadi Berkah atau Musibah?

Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Demikian disampaikan Mirah Sumirat SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (15/7/2022).

Mirah Sumirat menjelaskan, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp.4.453.935,536 perbulan, atau hanya naik sebesar 0,85% dari Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yaitu sebesar Rp.4.416.186,00 perbulan. Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp. 4.573.845,- atau naik sebesar 3,51% dari UMP tahun 2021.

Baca Juga  Pemerintah Didesak Naikkan Upah Minimum Tahun 2022 Sebesar 7 Persen Hingga 10 Persen Untuk Selamatkan Daya Beli Masyarakat

Mirah Sumirat juga menyinggung soal salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp. 4.573.845,- (3,51%), bukan berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021. 

Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta. Selain itu disebutkan juga bahwa Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan Bersama Unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta.

Baca Juga  Serikat Karyawan Tip Top Supermarket Gelar Unjuk Rasa Tuntut Dilaksanakannya Perjanjian Kerja Bersama

ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha.

Selain itu ASPEK Indonesia juga meminta kepada para pengusaha yang telah membayarkan upah pekerjanya dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap, pungkas Mirah Sumirat.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *