Hakim Tetapkan Jadwal Sidang Lapangan Perkara Gugatan Limbah B3 TTM Blok Rokan Digelar 2 Desember 2022 Mendatang

oleh
10B729FB A4A0 4DA0 B15B FC0C823C2A76

PEKANBARU – Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali digelar di PN Pekanbaru, Selasa (29/11/2022). Kali ini, sidang beragendakan penentuan jadwal sidang pemeriksaan setempat.

Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH yang memimpin jalannya sidang menginformasikan jadwal pelaksanaan sidang lapangan itu akan berlangsung 2 Desember 2022 mendatang.

“Kami sudah delegasikan ke PN Siak untuk melaksanakanya. PN Siak merupakan perpanjangan tangan kami untuk melaksanakan sidang lapangan,” ungkap Dahlan yang disetujui pihak penggugat dan para tergugat.

Baca Juga  10 Proyek Strategis Pemko Mojokerto Tuntas Dilaksanakan Sepanjang 2024

Setelah para pihak menyatakan persetujuan, Dahlan juga menginformasikan bahwa penundaan sidang untuk penyampaian kesimpulan akan ditentukan saat pelaksanaan sidang lapangan.

   

“Karena perkara ini sejak awal sudah menggunakan sistem e-litigasi, maka nanti kesimpulan silahkan diupload ke sistem e-litigasi. Setelah itu kami sampaikan jadwal pembacaan putusan,” ungkap Dahlan yang kemudian disetujui para pihak.

Baca Juga  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga  Terkait Jalan Rusak, Bupati Rohil Lakukan Audiensi Kubu Kuba dengan PT Jatim dan PT PHR

LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *