PEKANBARU – Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali berlangsung Senin (6/3/2023) pagi di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau. Kajian kali ini disampaikan Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dengan tema Sunnah-sunnah dalam Shalat yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.
Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan, umat muslim tidak hanya melaksanakan shalat wajib tetapi ada shalat yang disunnahkan untuk di lakukan.
“Sebelum kita membahas sholat sunnah, kita harus tau terlebih dahulu beberapa hal-hal yang temasuk sunnah dalam kita beribadah, yaitu Sunnah Ab’ad, amalan sunah dalam sholat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Apabila kita lupa akan gerakan selanjutnya ketika sholat maka setelah sholat kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, apabila imam dalam sholat lupa akan tasyahwud awal maka makmum harus mengucapkan subhanallah agar imam mengetahuinya,” kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
Apabila ragu-ragu dalam mengingat rakaat selanjutnya, kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, maka Rasulullah SAW mengatakan untuk ingat yang seyakin-yakinnya dan tidak boleh ragu-ragu terlalu lama.
“Apabila kita sudah yakin rakaat ketiga atau keempat, maka lanjut kan satu rakaat kembali. Apabila kita telupa akan melaksanakan qunut atau sujud sahwi dan terlanjur untuk salam maka setelah salam itu kita sujud sahwi,” kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
Selain itu, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan, sunnah hai’at adalah amalan sunah dalam sholat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
“Ada 15 perkara sunnat-sunat hajat yaitu mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, meletakan tangan kanan diatas tangan kiri atau pergelangan tangan kanan mengenggam tangan kiri, dianjurkan jari telunjuk dan jari tengah lurus diatas lengan tangan dan tiga jari lainnya mengenggam lengan melihat ke tempat sujud, membuka kedua matanya dan dimakruhkan memejamkannya. Kemudian melakukan jeda dengan ukuran baca lafadz subhanallah di enam tempat antara takbiratul ihram dan doa iftitah, antara doa iftitah dan ta’awudz, antara ta’awudz dan surat al-Fatihah, antara akhir surat al-Fatihah dan lafadz amin, antara amin dan membaca surat dan antara surat dan ruku’. Kemudian membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, membaca “Amin” setelah selesai membaca surat al-Fatihah, membaca ayat/surat dari al-Qur’an,” kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
Menurut Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, membaca ayat atau surat dari al-Qur’an yang lebih utama adalah tiga ayat atau lebih, satu surat lebih utama daripada sebagian surat walaupun sebagian surat itu lebih panjang.
“Membaca dengan nyaring pada sholat-sholat yang disunnahkan membaca nyaring dan membaca dengan pelan pada sholat-sholat yang disunnahkan membaca pelan. Kemudian memanjangkan bacaan pada rokaat pertama atas rokaat kedua, membaca takbir intiqol (perpindahan) dari tiap-tiap rukun kecuali i’tidal, membaca tasmi’ (sami’allahu liman hamidah) ketika i’tidal, duduk istirahah ketika bangun dari sujud sebelum berdiri, duduk iftirosy pada setiap duduk dalam sholat kecuali duduk tasyahud akhir dan duduk tawaruk pada duduk tasyahud akhir,” ungkap Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.
Sementara itu, dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu menjaga lisan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan wasilah ucapan-ucapan baik yang dilontarkan kepada seluruh manusia dimuka bumi.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan.(*)


